DPRD Bali
DPRD Bali Dorong Perda Pembentukan Produk Hukum Daerah yang Berkualitas dan Berkepastian Hukum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-44 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/7/2026). Dalam rapat tersebut, DPRD membahas tanggapan terhadap pendapat Gubernur Bali atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, sekaligus mendengarkan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam laporannya, anggota DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Wirya menjelaskan, bahwa penyusunan Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah bertujuan menciptakan pedoman yang mampu menghasilkan regulasi daerah yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Rancangan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam mewujudkan sistem pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memenuhi prinsip kepastian hukum. Kami berharap setiap produk hukum daerah disusun secara terencana, sistematis, transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar I Nyoman Wirya.

Baca Juga :  Ratusan Warga Denpasar Terima Bantuan dalam Aksi Sosial Bergerak dan Berbagi TP PKK Bali

Ia menyampaikan apresiasi atas dukungan serta berbagai masukan yang diberikan Gubernur Bali terhadap Raperda tersebut. Menurutnya, masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur atas dukungan dan respons positif terhadap Raperda ini. Seluruh masukan yang diberikan merupakan bentuk komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, implementatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.

DPRD juga menyatakan sejalan dengan pandangan Gubernur mengenai pentingnya penerapan prinsip legal draftingdalam penyusunan produk hukum daerah. Seluruh proses penyusunan nantinya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Selain itu, DPRD menerima usulan mengenai mekanisme fasilitasi Raperda kepada Menteri Dalam Negeri setelah pembahasan tingkat I dan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat II. Tahapan tersebut dinilai penting sebagai bagian dari harmonisasi dan sinkronisasi agar materi muatan perda tidak bertentangan dengan kepentingan umum maupun regulasi yang lebih tinggi.

“Kami meyakini tahapan fasilitasi kepada Menteri Dalam Negeri merupakan bagian penting dalam mekanisme check and balance pembentukan peraturan daerah. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan memiliki kualitas yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, serta dapat dilaksanakan secara efektif dan akuntabel,” jelasnya.

Baca Juga :  Proyek PSEL Bali Resmi Berjalan, Wali Kota Jaya Negara Sebut Jadi Langkah Penanganan Sampah Berkelanjutan

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga menyepakati penyesuaian ketentuan sanksi pidana dalam Raperda sebagai tindak lanjut berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Langkah ini dinilai penting agar seluruh produk hukum daerah tetap sinkron dengan regulasi nasional.

“Kami akan mengakomodasi penyesuaian ketentuan pidana dalam Raperda ini sehingga tercipta sinkronisasi regulasi, kepastian hukum, dan efektivitas penegakan peraturan daerah di Provinsi Bali,” ujar I Nyoman Wirya.

Ia optimistis pembentukan Perda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas regulasi di Bali sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional.

“Peraturan daerah ini diharapkan menjadi pedoman yang memberikan kepastian prosedur, memperkuat koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, meningkatkan kualitas produk hukum daerah, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, partisipatif, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Bali,” pungkasnya.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News