Pilkada Karangasem
Calon Perseorangan Wajib Kantongi Dukungan 8 Setengah Persen dari DPT Terakhir, Kurang Satu Tambah Dua Kali Lipat. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – KPU Kabupaten Karangasem laksanakan sosialisasi Tahapan Pencalonan Perseorangan untuk Pilkada Karangasem bulan November 2024 mendatang.

Sosialisasi berlangsung pada Jumat (3/5/2024) pagi, bertempat di Villa Taman Surgawi, Desa Tumbu, Karangasem dihadiri oleh tokoh masyarakat, kepala desa, bendesa adat hingga unsur pemerintahan se-Kabupaten Karangasem.

Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa disela-sela kegiatan mengatakan, pada Pilkada Karangasem disamping proses pencalonan melalui Parpol, juga memungkinkan ada pencalonan melalui perseorangan sesuai dengan surat edaran dari KPU RI nomor 507 dan 605.

“Jadi hari ini kita sosialisasikan tahapan pencalonan-pencalonan perseorangan, agar masyarakat mengetahui syarat apa saja yang diperlukan calon perseorangan jika ingin maju di Pilkada Karangasem,” kata Budiasa.

Baca Juga :  PJ Bupati Lihadnyana Ajak Seluruh Pihak Kembali Sukseskan Pilkada Serentak di Kabupaten Buleleng

Sesuai dengan Peraturan KPU yang ada, syarat untuk calon perseorangan harus mendapatkan dukungan minimal 8 setengah persen dari jumlah DPT terakhir. Pada pemilu terakhir, jumlah DPT Kabupaten Karangasem mencapai 388.854 pemilih, jika dikalikan 8 persen maka paling sedikit yang bersangkutan harus mendapatkan dukungan 33.053 yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan KTP.

Selain itu, dukungan juga harus tersebar minimal di 50+1 Kecamatan yang ada di seluruh Kabupaten Karangasem. Sehingga dari 8 kecamatan yang ada, dukungan minimal harus tersebar di 5 kecamatan berbeda. Meski demikian, tidak disebutkan minimal jumlah dukungan per kecamatan, yang penting ada saja keterwakilan di 5 kecamatan tersebut.

Baca Juga :  KPU Karangasem Tetapkan 21 Calon Baru dan 24 Incumbent untuk DPRD, Suastika Raih Suara Tebanyak

Perlu digarisbawahi juga, untuk syarat dukungan minimal calon perseorangan tersebut juga tidak boleh diserahkan secara bertahap. Pada Pilkada tahun 2024 ini, calon perseorangan harus menyerahkan persyaratan sekaligus. Begitu juga proses verifikasinya nanti, KPU Karangasem tidak meggunakan sistem sample melainkan turun langsung melakukan validasi terhadap seluruh dukungan yang diserahkan ke KPU.

“Kita akan turun lakulan verifikasi satu persatu, jika dalam prosesnya ditemukan ada dukungan yang kurang maka bakal calon bisa melakukan perbaikan sesuai tahapannya, namun untuk dukungan yang kurang tersebut, yang bersangkutan memperbaiki dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah yang kurang,” imbuh Budiasa.

Baca Juga :  Nasib di Ujung Tanduk, Puluhan Sopir Kontrak Pemda Karangasem Minta Keadilan dan Kesempatan Jadi PPPK

Terlepas dari sosialisasi ini, pihaknya mengakui bahwa sejauh ini sudah ada warga bersama timnya datang ke KPU untuk menanyakan tentang syarat sebagai calon perseorangan untuk maju Pilkada Karangasem.

Khusus untuk calon perseorangan, Budiasa juga mengatakan bahwa untuk calon boleh ber-KTP luar Kabupaten Karangasem sepanjang memenuhi persyaratan yang disyaratkan.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News