Pilkada Karangasem
Tembus 49.219 Dukungan, Kari Subali dan Ismaya Serahkan Dokumen Syarat Paslon Perseorangan ke KPU Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Masyarakat Kabupaten Karangasem akan menjadi saksi bersejarah bagi perjalanan kontestasi politik di Gumi Lahar.

Sejarah baru pemilihan Bupati Karangasem akan benar-benar terjadi apabila pasangan calon yang menempuh jalur independent (perseorangan) berhasil memenuhi syarat yang ditentukan oleh KPU.

Munculnya calon perseorangan ini, kata Ketua KPU Karangasem, I Putu Darma Budiasa adalah yang pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Kabupaten Karangasem.

“Ya ini baru pertama kali terjadi di Karangasem, beberapa waktu lalu yang bersangkutan (Kari subali dan Ismaya) sudah menyerahkan syarat dukungan ke KPU dan saat ini kita sedang melakukan verifikasi adminintrasi,” ujarnya Jumat (17/5/2024).

Baca Juga :  Penjabat Bupati Buleleng Kembali Tegaskan Pegawai Pemerintah Untuk Netral Dalam Pilkada Serentak 2024

Untuk tahapan kedepannya, mengingat ini adalah yang pertama kalinya ada calon perseorangan, KPU Karangsem akan belajar untuk mahami regulasi yang berkaitan dengan penerimaan calon perseorangan dengan berkodinasi dan meminta arahan dari KPU Provinsi dan Pusat.

Untuk saat ini KPU Karangasem sedang dalam proses pemeriksaan adminintrasi dari dokumen yang disampakan untuk memastikan terkait adminintrasi jumlah dukungan dan kebenaran dari data tersebut yang memenuhi syarat.

“Untuk pemeriksaan adminintrasi, kita pastika dokumen dukungan yang disampaikan adalah penduduk ber-KTP Karangasem dan terdata sebagai pemilih,” imbuh Budiasa.

Setelah proses adminintrasi selesai, baru kemudian dilaksanakan verifikasi faktual sesuai hasil pemeriksaan adminintrasi. Hanya saja, untuk verifikasi faktual tersebut pihak KPU belum mendapatkan juknis detail, namun jika mengacu yang sebelumnya, KPU wajib mendatangi 100 persen syarat dukungan tersebut.

“Yang kita verifikasi faktual sejumlah syarat dukungan minimal sebanyak 33.053 dukungan, ketika jumlah dukungan kurang dari jumlah minimal baru kemudian calon bersangkutan mengganti dengan jumlah 2 kali lipat dari jumlah yang kurang,” terang pria asal Desa Pesaban, Kecamatan Rendang tersebut.

Baca Juga :  Golkar Rekomendasikan Mulyadi-Ardika di Pilkada Tabanan 2024

Sementara itu, sebelumnya bakal pasangan calol perseorangan yaitu Kari Subali dan Ismaya berhasil menyerahkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Karangasem di hari terakhir waktu penyerahan.

Menariknya, jumlah dukungan yang berhasil kumpulkan dan diserahkan ke KPU Karangasem mencapai angka 49.219. Dengan jumlah dukungan tersebut, jika semuanya lolos pemeriksaan administrasi praktis sudah melampaui jumlah dukungan minimal yang menjadi syarat untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilkada Karangasem.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News