BPJS
Ilustrasi Konsultasi. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Sejumlah warga Kabupaten Karangasem sempat dibuat kebingungan karena kartu BPJS KIS mereka mendadak dikatakan tidak aktif saat memeriksakan diri di salah satu fasilitas kesehatan yang ada di Karangasem.

Padahal Kabupaten Karangasem sendiri tahun 2024 ini sudah masuk Universal Health Coverage (UHC) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga tidak ada istilah lagi kartu aktif atau tidak aktif sepanjang warga bersangkutan memiliki KTP Elektronik dan mau dikelas tiga serta tidak memiliki tunggakan BPJS sebelumnya.

“Ya waktu itu saya nganter istri untuk berobat ke faskes, tapi setelah di pendaftaran, petugas bilang kartu BPJS tidak aktif jadi tidak bisa dipakai, sehingga waktu itu bayar untuk berobatnya,” kata Saputra salah seorang warga Karangasem kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

Menyikapi kondisi ini, Bupati Karangasem, I Gede Dana tampak cukup terkejut, pasalnya dengan Karangasem sudah UHC seharusnya tidak ada lagi istilah kartu aktif dan aktif. Apalagi sekarang untuk berobat ke rumah sakit, warga tidak perlu lagi membawa kartu BPJS melainkan cukup menyerahkan KTP Elektronik saja sudah bisa terlayani sepanjang mau di kelas tiga.

Baca Juga :  Aksi Heroik Warga Selamatkan Dua Bocah Terseret Arus Pantai Yehmalet

“Jika memang ada tidak aktif, seharusnya petugas bisa langsung membantu dan diselesaikan saat itu juga, sepanjang warga bersangkutan tidak memiliki tunggakan BPJS. Untuk UHC, Kabupaten Karangasem bayar Rp109 miliar kepada BPJS Kesehatan agar seluruh masyarakat bisa ter-cover,” kata Gede Dana.

Bupati Gede Dana mengaku akan segera turun tangan memastikan seluruh pegawai bekerja dengan baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya mengenai layanan BPJS Kesehatan ini. Tak sampai di sana, dalam waktu dekat ini pihaknya juga berencana mengumpulkan seluruh Kepala Puskesmas di Karangasem agar benar-benar menyosialisasikan program yang ada kepada staf dan pegawainya yang bertugas.

Baca Juga :  Pilkada Karangasem 2024 Telan Anggaran Rp60 Miliar

“Dengan UHC nya Kabupaten Karangasem seharusnya tidak ada lagi warga masyarakat yang tidak terlayani dengan alasan-alasan seperti itu, kita akan tegur pegawai yang seperti itu. Saya harap, jika ada warga masyarakat yang mengalami hal demikian bisa langsung melapor ke Dinsos atau bisa langsung kepada saya,” tegas Gede Dana.(ist/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News