Tidur
Ilustrasi Tidur. Sumber Foto : Freepik.com

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Ketut SD yang sebelumnya telah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng lantaran nekat mengajak seorang anak yang masih berusia 16 tahun menginap dirumahnya tanpa ijin orang tua korban. Kini penyidik mendapatkan fakta baru yang mana Ketut ternyata sudah berstatus tersangka dalam kasus persetubuhan di bawah umur dengan korbannya adalah sepupunya sendiri.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika menerangkan sebelumnya Ketut SD yang masih berusia 17 tahun asal Kecamatan Kubutambahan ini dilaporkan oleh pamannya pada Minggu (28/1/2024) dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur, dimana korbannya adalah sepupunya sendiri. Pada kasus tersebut Ketut juga sudah sebagai tersangka akan tetapi karena usinya masih di bawah umur, polisi lantas mengenakan wajib lapor.

Adapun kronologi kasus persetubuhan terhadap sepupunya tersebut bermula pada Minggu (28/1/2024) Ketut SD bermodus mengajak korban yang masih di bawah umur keluar untuk mencari rambutan di kebun sekitar pukul 23.00 WITA dengan membawa sepeda motor. Akan tetapi sebelum sampai di kebun tiba-tiba Ketut SD menghentikan sepeda motornya lalu nekat menggendong sepupunya itu ke sebuah sawah. Ditempat tersebut Ketut langsung menyalurkan nafsu birahinya hingga membuat alat vital korban terasa sakit.

“Karena korban mengalami sakit pada alat vitalnya usai kejadian itu, korban langsung cerita ke orang tuanya. Orang tua korban pun tidak terima dengan perbuatan tersebut, Ketut lalu dilaporkan dan setelah dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan KS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka namun tidak dilakukan penahanan karena KS masih dibawah umur,” papar AKP Darma saat ditemui Jumat (22/3/2024).

Baca Juga :  Kolaborasi PUTR dan BPBD Buleleng Lakukan Mitigasi Infrastruktur Pasca Bencana

Belakangan diketahui meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ketut SD ternyata belum menyesali perbuatannya dan malah kembali berulah dengan mengajak seorang pelajar berusia 16 tahun untuk menginap di rumahnya selama 4 hari 3 malam. Aksi Ketut tersebut dilakukan sejak Rabu (6/3/2024) dan selama itu Ketut diduga sudah sempat menyetubuhi korbannya.

Aksi kedua yang nekat kembali dilakukan Ketut SD diketahui bermula dari dirinya berkenalan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp dan sampai pernah bertemu sekitar Februari lalu. Akhirnya antara Ketut dan korban sepakat kembali bertemu di sebuah pantai yang ada di Desa Bukit, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga :  Sempat Hilang, Anak Berusia Dua Tahun Ditemukan Meninggal di Pinggir Pantai

Pada pertemuan kedua tersebut Ketut SD diketahui nekat mengajak korban pulang ke rumahnya lalu menginapkan korban selama 4 hari 3 malam tanpa diketahui oleh orang tua korban. Dua hari pasca korban diajak menginap, orang tua korban lalu sempat melapor ke Polsek Kubutambahan bahwa sang anak sudah dua hari tidak pulang ke rumah. Akhirnya korban dengan Ketut SD berhasil ditemukan saat berada di salah satu tempat wisata di wilayah Desa Bukti.

Akibat peristiwa tersebut, orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Sehingga Ketut SD yang sebelumnya masih berstatus tersangka karena nekat menyetubuhi sepupunya sendiri, kini kembali harus berurusan dengan kasus yang baru.

Baca Juga :  Pj Bupati Lihadnyana Terima Rombongan Stula PKP ke Buleleng

“Dalam kasus yang kedua (inapkan anak,red) Ketut sudah ditetapkan sebagai tersangka tiga hari lalu, sekarang masih tetap wajib lapor sembari penyidik menunggu kajian Bapas, apakah nanti ditahan atau bagaimana proses hukumnya,” imbuhnya.

Dari kedua laporan yang dilayangkan kepada Ketut, AKP Darma mengatakan penyidik masih akan berkoordinasi dengan jaksa dalam proses pemberkasan. Sedangkan untuk kasus yang kedua KS rencananya masih akan diperiksa kembali Senin mendatang.

Sementara akibat kedua perbuatannya, Ketut SD terancam dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News