DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng menilai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) belum optimal. Penilaian tersebut diketahui ketika rapat rapat pembahasan Ranperda dimasa sidang II antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Buleleng dengan Pemerintah Daerah di Ruang Komisi III, Rabu (20/3/2024).

Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna menerangkan masih banyaknya penerapan Perda baik dari sisi penegakan maupun dari sisi pelaksanaan program dan kegiatan turunan masih belum optimal dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selaku eksekutor dari setiap regulasi daerah yang ada.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Lakukan Pemeriksaan Duktang di Pelabuhan Celukan Bawang

Supriatna mencontohkan dari pengamatan pihaknya melihat terkait dengan penegakan peraturan yang dilakukan oleh Satpol-PP terhadap para pedagang bermobil tempo hari yang dinilai sudah sesuai dengan aturan. Namun ditempat yang sama masih terdapat penempatan kontainer sampah yang dirasa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada namun sampai saat ini belum ada penindakan dari intansi yang berwenang.

Selain itu dirinya menyebutkan hal lain terkait dengan keberadaan toko modern berjejaring yang masih perlu dilakukan penataan dan penertiban. Sebab kalau melihat aturan jarak toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 m dan jarak antar toko medern minimal 250 meter, namun kondisi yang terjadi dilapangan berbeda jauh.

Baca Juga :  Minum Wine Bisa Cegah Kanker? Ini Dia Bulde Wine!

“Kami tadi rapat dengan Bapemperda dan juga dari Bagian Hukum dan Pemerintahan untuk membahas rancangan Perda kedepan dan kami meminta ataupun mengingatkan supaya ini dulu dilakukan (perda yang sudah ada), karena kami melihat masih banyak peraturan-peraturan daerah yang belum bisa ditindak lanjuti dengan baik,” tegas dia.

Sehingga pihaknya meminta, eksekutif bisa memberikan perhatian serius suapaya tidak terkesan adanya pembiaran terhadap hal-hal yang sudah tidak sesuai menurut peraturan daerah.

Untuk itu pihaknya berharap ke depan ada evaluasi dan revisi terhadap peraturan tersebut. Kemudian ada hal lain disebutkan terkait dengan peraturan diluar kewenangan pemerintah daerah dalam hal kerjasama dengan pihak ketiga. Dimana semestinya DPRD dilibatkan untuk sekedar mengetahui sejauh mana pelaksanaan program dan kegiatan tersebut berjalan di lapangan.

“Jadi kami wajib dilibatkan karena manakala terdapat permasalahan yang menyangkut kepentingan masyarakat kami selaku lembaga control mengetahui duduk persoalannya,” tegas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News