Knalpot Brong
Knalpot Brong Dimoninasi Kalangan Pelajar, Polres Karangasem Genjot "Police Goes To School". Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem menggenjot program ‘Police Goes To School’ untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi tentang berlalulintas kepada pelajar baik di tingkat SMP maupun SMA/SMK di Kabupaten Karangasem.

Hal ini dilakukan sebagai upaya pendekatan kepada siswa maupun pihak sekolah terkait berlalulintas menyusul selama gelaran penertiban knalpot brong dilakukan kebanyakan pengendara sepeda motor yang terjaring berasal dari kalangan pelajar.

“Sebagaian besar pengendara yang terjaring dari kalangan pelajar, untuk itu kita akan gencarkan program Police Goes To School, lewat program ini kita ingin lakukan pendekatan kepada sekolah dan siswa dengan harapan kita bisa menekan pelanggaran serta penggunaan knalpot brong,” kata Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta di Lobi Polres Karangasem, Senin (26/2/2024).

Didampingi Kasat Lantas, AKP I Komang Sapta Pramana, Kapolres Sadiarta juga mengaku akan berkordinasi dengan Polda Bali untuk menyisir pedagang knalpot brong yang ada karena tidak sedikit pengendara juga membeli knalpot tidak standar di luar wilayah Kabupaten Karangasem. Namun demikian, sebagai langkah awal pihak kepolisian juga akan melakukan pendekatan secara persuasif kepada para pedagang yang ada di Karangasem agar menjual knalpot standar saja.

Baca Juga :  Gede Dana Dapat Restu Maju Pilkada Karangasem, Bakal Calon Wakil Bupati Muncul Dua Nama

Sementara itu, selain dari kalangan pelajar, kebanyakan knalpot brong juga ditemukan dari kendaraan truk pengangkut material galian C seperti di wilayah Sidemen dan Selat. Keluhan atas pemakaian knalpot brong ini juga kerap disampaikan warga ketika Polres Karangasem melaksanakan progran tedun banjar, warga menilai suara knalpot brong tersebut cukup meresahkan, suaranya bisingnya kerap menganggu terutama pada jam malam.

“Sejauh ini Polres Karangasem sudah menyita hampir 300 knalpot brong baik dari sepeda motor maupun kendaraan truk. Para pengendara  yang memakai knalpot brong melanggar UU No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dan dapat dijerat pasal 258 dengan pidana 1 bulan kurungan atau denda Rp250 ribu,” imbuh Sadiarta.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News