Kantor Imigrasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan bersama jajaran dalam pers rilis akhir tahun di Kantor Imigrasi Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti rata-rata melanggar aturan yang berlaku di Indonesia langsung dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Terbukti selama tahun 2023 sudah ada sebanyak 17 WNA yang secara resmi dideportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menyebutkan. keputusan deportasi diambil lantaran ke-17 WNA telah melakukan sejumlah pelanggaran seperti berprilaku tidak senonoh di areal kawasan suci, sempat terjerat hukum dan berstatus narapidana lalu dinyatakan bebas, bahkan ada melanggar izin tinggal sampai terlama sampai 18 bulan.

Baca Juga :  Polres Karangasem Kembali Ringkus Satu Tersangka Pencurian Berantai

Pihaknya menyebutkan, 17 orang WNA yang dideportasi berasal dari Jepang, Austria, Rusia, Singapura, Belgia, Jerman, Belanda, Inggris, Australia. Semuanya terjaring di Wilayah kerja Imigrasi Singaraja yakni di Kabupaten Karangasem, Buleleng, dan Jembrana.

“Pelanggarannya rata-rata menyalahi pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, mulai dari melakukan kegiatan yang tidak menghormati ataupun tidak mentaati adanya peraturan perundangan-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Misal seperti yang pernah viral di Besakih,” ungkap dia dalam Pers rilis akhir tahun, Jumat (29/12/2023).

Hendra pun tidak memungkiri pelanggaran-pelanggaran yang terjadi disebabkan karena kurang maksimalnya pengawasan dari pihak Imigrasi sendiri. Ia pun berdalih kurangnya pengawasan lantaran jumlah petugas yang dimiliki untuk menjangkau ketiga wilayah kerja Imigrasi saat ini. Sehingga besar harapannya ke depan usulan untuk naik tingkat ke Kelas I bisa terealisasi dan proses pengawasan bisa lebih maksimal.

Sementara dengan keterbatasan petugas yang hanya ada sebanyak 51 orang, pihaknya tetap berusaha memaksimalkan proses pengawasan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran WNA. Disamping upaya-upaya tersebut pihaknya juga terus melaksanakan koordinasi dengan pemerintah desa hingga daerah di wilayah kerjanya masing-masing dan meminta kepada masyarakat supaya tidak segan melaporkan dugaan pelanggaran yang dibuat WNA.

Baca Juga :  Satpol PP Karangasem dan Disdukcapil Gelar Sidak Duktang Pasca Idul Fitri

“Kami selalu berkoordinasi dengan Perbekel sampai Pemda, jika masyarakat menemukan WNA yang melanggar atau dicurigai supaya dilaporkan ke Perbekel. Sebab dengan keterbatasan petugas, kami tidak mampu mendeteksi semua tempat yang WNA singgahi,” pungkasnya.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News