pengawasan
Petugas Imigrasi Kelas II TPI Singaraja saat melaksanakan operasi pengawasan terhadap orang asing selama dua hari di dua wilayah yakni Kabupaten Buleleng dan Karangasem. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas Warga Negara Asing (WNA) pasca natal dan sambut pergantian tahun. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya antisipasi potensi ancaman keamanan dan ketertiban yang mungkin bisa muncul selama periode perayaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan menerangkan pelaksanaan operasi pengawasan orang asing bertajuk “Jagratara” dilakukan di dua wilayah yakni di Kabupaten Buleleng dan Karangasem sejak Rabu (27/12/2023). Kegiatan tersebut sebagai upaya proaktif untuk mencegah dan mengatasi potensi ancaman keamanan dan ketertiban yang muncul selama periode perayaan.

Baca Juga :  Libur Lebaran, Dinas Dukcapil Buleleng Layani Ratusan Masyarakat

“Kegiatan ini kami laksanakan selama dua hari di dua wilayah, tentu kami ingin pastikan setiap orang asing yang berada di wilayah kerja kami memiliki izin yang sah sehingga tidak membahayakan keamanan publik,” ungkap dia saat dikonfirmasi Jumat (29/12/2023).

Hendra menambahkan, tim pengawasan pun telah terjun ke sejumlah titik strategis yang ada di dua wilayah kerja Imigrasi Singaraja dengan berkonsentrasi dalam menyasar keberadaan orang asing. Adapun tempat yang menjadi target operasi diantaranya seperti tempat wisata maupun hotel atau penginapan.

Baca Juga :  Minum Wine Bisa Cegah Kanker? Ini Dia Bulde Wine!

Dalam operasi tersebut petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap identitas-identitas dan dokumen perjalanan setiap orang asing. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan, bahwa orang asing tersebut memiliki izin tinggal yang sesuai dengan tujuan dan aktivitas yang dilakukan selama berada di wilayah Indonesia.

“Hasil operasi yang dilaksanakan petugas tidak menemukan WNA yang melanggar, namun kami tetap menegaskan kepada setiap orang asing yang diperiksa untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban selama berada di Indonesia dan menghormati adat istiadat masyarakat setempat serta berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran Gratis 2024, Dishub Buleleng Fasilitasi Ram Check Gratis dan Penanganan Lalu Lintas

Meski pelaksanaan terbilang cukup singkat, namun pihaknya pun tetap berharap nantinya masyarakat dan berbagai pihak terkait untuk dapat bekerjasama dengan petugas apabila ditemukan segala aktivitas orang asing yang mencurigakan dan meresahkan supaya bisa melapor melalui hotline Inteldakim Kantor Imigrasi Singaraja di 081353909733.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News