menertibkan spanduk
Satpol-PP Kabupaten Buleleng saat menertibkan spanduk yang melanggar ketertiban umum. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Buleleng melakukan penertiban terkait pemasangan banner, baliho, iklan hingga atribut partai politik (parpol) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009.

Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, hingga Agustus 2023 tercatat sebanyak 670 pelanggaran sudah ditindak. Dimana penindakan ini berupa tegursn langsung kepada para pelanggar maupun penyitaan.

Lebih lanjut, Arya menuturkan penertiban ini dilakukan agar tidak mengganggu fasilitas umum, berdasarkan data rata-rata pelanggaran banyak ditemukan di jalan-jalan, di pohon-pohon, bahkan pada tiang-tiang telepon dan tiang listrik, sehingga hal ini juga dapat membahayakan masyarakat.

“Kami mungkin tidak akan mengambil tindakan jika dipasang di areal privat dan tidak membahayakan,” ucap Kasatpol PP Kabupaten Buleleng, I Gede Arya Suardana, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga :  Diduga Tungku Api Belum Padam, Rumah di Desa Pengulon Kebakaran 

Sementara itu, saat disinggung mengenai pelanggaran atribut parpol, Arya menyebut jika hingga saat ini pihaknya belum melakukan penertiban terkait hal itu, namun berdasarkan hasil pemantauan ada sejumlah bendera parpol yang melakukan pelanggaran yakni, di wilayah Penarukan, Ketewel, dan di Penarungan.

“Kami tidak memandang itu Parpol tapi yang kita pandang yakni penertiban terhadap pelanggaran Perda. Yang mana termasuk pelanggaran Perda yakni pemasangan bendera, iklan atau atribut lainnya yang menempel di tempat atau fasilitas umum,” jelas Arya.

Baca Juga :  Tepati Janji, Pj. Bupati Lihadnyana Segera Cairkan Anggaran KONI Buleleng

Selanjutnya, Arya mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan baik itu terkait pemasangan banner, iklan, baliho maupun atribut parpol, mengingat sudah memasuki tahun politik sehingga diharapkan bisa tertib dan tidak membahayakan.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini