DPD RI
Anak Agung Gde Agung, DPD RI, (Kemeja Putih Hijau) saat ditemui Tanjung Benoa, Badung, pada Sabtu (10/6/2023). Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Menanggapi maraknya bangunan villa bodong (liar) yang dibangun oleh sejumlah Warga Negara Asing (WNA), diduga tidak memiliki izin, Senator RI, Anak Agung Gde Agung, mengatakan bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemkab Badung harus tegas dalam penegakan hukum untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.

Dirinya menyebut, untuk mengatasi permasalahan villa bodong, Pemerintah seharusnya bekerjasama dengan asosiasi villa untuk mengadakan suatu inventarisasi agar pemerintah mendapat data akurat keberadaan villa legal di Badung, sehingga bisa melakukan penertiban terhadap yang ilegal.

Baca Juga :  Karya Ngenteg Linggih di Pura Sang Hyang Landu Gelagah Puwun Desa Kekeran

“Jadi perlu adanya inventarisasi, lalu dari hasilnya baru pemerintah bisa menertibkan. Bukan hanya bodong saja, jaman saya dulu ada rumah milik pribadi (private house, red), yang disewakan. Pemerintah tak boleh tutup mata soal ini, harus diadakan survei bekerjasama dengan asosiasi villa, agar penertiban bisa dilakukan secara mendalam,” jelas Gungde Agung, saat ditemui disela-sela acara AquaNest, Tanjung Benoa, Badung, pada Sabtu (10/6/2023).

Ia juga mengutarakan, bahwa dirinya merasa sangat khawatir dengan maraknya keberadaan villa bodong di wilayah Badung, berdampak pada berkurangannya jalur hijau atau Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga diharapkan pemerintah lebih tegas untuk menindak para pemilik villa bodong ini.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Resmi Luncurkan GM’s Lab!

“Saya khawatirkan itu adalah dampaknya itu terhadap berkurangannya RTH. Terus terang aja sekarang ini sudag sangat berkurang lahan-lahan hijau, karena mereka ini (villa bodong, red) kan bebas membangun. Jadi pemerintah harus tegas dalam hal ini, jangan diam,” ucapnya.

Pelingsir Puri Ageng Mengwi itu juga menegaskan, bahwa pemerintah harus lebih lurus dalam upaya penegakan hukum, dan harus segera melakukan penertiban. Menurutnya pemerintah harus lebih tegas soal regulasi, agar tak terkesan justru ada pembiaran dari pemerintah terkait permasalahan ini.

Baca Juga :  Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dan Peran Media di Badung

“Ini regulasinya dulu mengatur apa, itukan yang harus kita tau dulu. Setelah ada regulasi baru pentingnya itu Law Enforcement (Penegakan Hukum, red), pengawasan, penegakam hukumnya, itu yang ditekankan,” pungkas Gungde. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News