Keroyok
Sejumlah Remaja di Bawah Umur Terlibat Pengeroyokan di Dewi Madri. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melalui Tim Gabungan Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur, membekuk sejumlah remaja, diduga terlibat aksi pengeroyokan/penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jalan Dewi Madri, Denpasar, pada Minggu (4/5/2023) lalu.

Dari hasil gelar perkara yang berlangsung di Mapolresta Denpasar, pada Senin (5/6/2023) kemarin, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo menjelaskan, Tim Gabungan Opsnal menangkap setidaknya 10 orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban berinisial YEN (33) tewas, dimana 8 orang diantaranya merupakan remaja di bawah umur.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

“Diketahui, dua pelaku berinisal MI dan GKKB, sementara delapan pelaku lainnya masih di bawah umur,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa pada saat kejadian para pelaku dalam perjalanan pulang usai menggelar pesta Minuman Keras (Miras). Pelaku yang sedang mengendarai motor tiba-tiba menendang korban hingga kemudian korban melempari pelaku dengan batu. Hal tersebut memicu kemarahan pelaku dan mengakibatkan adanya pengeroyokan.

“Kejadian berawal saat korban ditendang oleh pelaku yang sedang naik motor bersama-sama temannya sehabis pesta miras. Sontak korban yang tak terima lalu mersepon dengan melempar batu ke arah pelaku, dan akhirnya membuat pelaku marah dan mengajak teman-temannya untuk mengeroyok dan menganiaya korban hingga korban tewas ditempat,” bebernya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal Tindak Pidana atau Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News