PPDB Kota Denpasar
Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menyatakan tidak mencantumkan syarat ijazah TK bagi para anak yang masuk ke SD negeri.

“Pendaftaran PPDB SD negeri hanya menggunakan indikator usia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2023, dan sekolah wajib menerima Peserta Didik baru yang berusia 7 tahun,” terang Plt. Sekretaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, I Nyoman Suriawan, Kamis (25/5/2023).

Menurut Suriawan, usia menjadi syarat wajib bagi calon siswa yang akan masuk SD. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan atau kematangan mental peserta didik.

“Kematangan diri dan mental peserta didik dalam PPDB wajib disesuaikan dengan usia. Karena hal ini berkaitan dengan kesiapan mental dan kemampuan siswa dalam menerima pelajaran,” ujarnya.

Baca Juga :  Astra Motor Bali Berikan Surprise Paket Lebaran dan Service Gratis Kepada Konsumen setia Honda 

Menurut Suriawan, dalam Juknis PPDB Nomor 422/2555/DIKPORA/2023 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan  Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Tahun Ajaran 2023/2024 yang dikeluarkan Disdikpora Kota Denpasar, telah diatur batas usia atau minimal usia calon siswa. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 tahun  yaitu paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2023 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

“Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan,” sebutnya sesuai diatur dalam Juknis PPDB.

Untuk anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima kriteria anak dari keluarga kurang mampu dibuktikan dengan kepemilikan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial  Republik Indonesia dan/atau Surat Perintah Layanan dari Dinas Sosial Kota Denpasar.

Sementara kriteria anak-anak sasaran layanan inklusi dibuktikan dengan dokumen yang dikeluarkan oleh Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Kota Denpasar, dan satu sekolah maksimal menerima dua orang.

“Tidak dipersyaratkan telah mengikuti pendidikan Taman Kanak-Kanak/Roudhotul Athfal,” lugasnya.

Calon peserta didik baru mendaftar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, dan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis dan/atau berhitung (calistung).

Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah. PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 5-10 Juni 2023. Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 12-15 Juni 2023, secara daring atau luring. Pengumuman siswa yang diterima pada 19 Juni 2023. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 20-22 Juni 2023.

Baca Juga :  Kinerja Dunia Usaha Bali Tetap Kuat Meskipun Sedikit Menurun di Triwulan I 2024

‘’Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,’’ sebutnya.

Selanjutnya untuk total rombongan belajar di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa. Jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.(pus/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News