Senjata Api
Kolase. (Kiri) Kajari Denpasar, Rudy Hartono saat menandatangani berita acara pemusnahan BB. (Kanan) Kombes Pol Satake Bayu, Kabid Humas Polda Bali. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 219 kasus perkara dari tindak pidana umum hingga tindak pidana khusus selama kurun waktu September 2022 – Februari 2023, bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (22/2/2023) pagi.

Pelaksanaan pemsunahan BB tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Denpasar, dan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi BB terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan.

Selain Narkotika, Obat-obatan, dan Senjata Tajam (sajam) juga turut dilakukan pemusnahan amunisi sebanyak 390 butir hingga Senjata Api (senpi) ilegal, yang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh BNN Bali, Polda Bali, dan Polresta Denpasar.

“Untuk amunisi totalnya ada 390 butir terdiri dari berbagai macam kaliber dan senpi ilegal juga telah dilakukan pemusnahan sebelumnya,” jelas Rudy Hartono kepada Baliportalnews.com.

Terkait adanya pemusnahan 390 butir amunisi dan senpi ilegal, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono menerangkan, bahwa BB tersebut adalah hasil perkara peraturan perundang-undangan (UU) Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata, dan merupakan hasil pengungkapan kasus oleh Polda Bali, yang dimusnahkan dengan cara khusus melalui mekanisme yang dilakukan langsung oleh Gegana (Jihandak) Satuan Brimob Polda Bali.

“Untuk mekanisme pemusnahan, langsung dilakukan oleh Tim Gegana, Brimob Polda Bali, karena mereka yang memiliki kewenangan,” paparnya.

Baca Juga :  Pertamina Tambah 130 Ribu Lebih Tabung LPG untuk Pulau Bali

Adanya pengungkapan dan penindakan hukum terhadap kasus pelanggaran UU Darurat dengan BB ratusan butir amunisi dan senpi ilegal sepanjang tahun 2022-2023, kembali membentuk persepi di masyarakat Bali khususnya, yang menilai adanya kasus tersebut tak menutup kemungkinan menjadi dasar adanya tindak pidana lain yakni terorisme, dimana kasus-kasus awal seperti kepemilikan senpi hingga amunisi ilegal tersebut jika tidak di cegah cenderung akan menumbuhkan bermacam-macam aksi terorisme.

Saat disinggung mengenai adanya motif kasus pelanggaran UU Darurat tersebut dengan keterkaitannya terhadap isu tumbuhnya sel-sel baru terorisme di Bali untuk menebar ketakutan di masyarakat jelang Pilpres 2024, Kajari Denpasar Rudy Hartono membantah bahwa kasus tersebut menjadi indikasi Bali menjadi darurat terorisme, dan menyatakan bahwa kondisi Bali saat ini aman-aman saja.

Baca Juga :  Disdukcapil Kota Denpasar Gelar Pendataan Penduduk Kepada Ratusan Penumpang Kapal di Pelabuhan Benoa

“Oh tidak, tidak. Bali saya kira masih relatif aman. Ini kan perkara-perakara pelimpahan yang dari Polda Bali. Ya Polisi kan pasti nangkep orang yang mempunyai senpi beserta amunisinya, dikenakan UU Darurat. Kan nemang warga tidak berhak memilikinya,” paparnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah melalui pesawat telepon pribadi, Kabidhumas Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu kepada Baliportalnews.com juga menyatakan hal yang serupa. Menurutya, Polda Bali sedang melakukan pengawasan secara intensif terhadap adanya kemungkinan masuknya senpi dan amunisi ilegal ke Bali khususnya jalur laut.

“Yang jelas itukan semua amunisi beserta senpinya ilegal bahkan ada beberapa yang rakitan. Yang seperti ini kan biasanya masuk lewat pelabuhan, dan saat ini Polda Bali sudah melakukan pengawasan ketat di pintu-pintu masuk tersebut agar tidak lagi bisa masuk ke Bali. Sidak duktang juga akan kita gencarkan lagi ke depan, agar tidak adalagi tempat sembunyi bagi penebar terror di Bali. Kita akan lawan terus,” jelas pria dengan melati tiga dipundaknya tersebut.

Baca Juga :  Kunjungi PMI, Grup Astra Bali Jalin Silaturahmi dan Pengembangan Program

Lebih lanjut Kombes Pol Satake menegaskan, pihaknya memastikan bahwa tidak akan ada kesempatan bagi para kelompok-kelompok radikal untuk melakukan teror di Bali jelang Pemilu 2024, dirinya juga memastikan bahwa Bali masih dalam situasi yang kondusif dari ancaman terorisme.

“Tentunya kalau Bali dikatakan darurat terorisme jelang pemilu 2024 itu tidak benar ya. Pada intinya, kami di jajaran Polda Bali bersama Densus 88 dan stakeholder terkait, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme) tetap terus gencar melawan terrorisme di Bali, menjaga Bali ini agar tetap aman dan tidak ada lagi terulang kejadian seperti Bom Bali 1 & 2, maupun adanya kemungkinan aksi terror menggunakan senpi-senpi ilegal atau rakitan yang mengancam stabilitas negara,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News