Senpi
Warga Telaga Tawang Pamer Senpi di Medsos. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, KARANGASEM – Seorang pria inisial AWTWA (33) warga Desa Telaga Tawang, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah unggahannya di media sosial (medson) pamer senjata api (senpi) viral dan dianggap meresahkan warga.

Kasi Humas Polres Karangasem, Iptu I Gede Sukadana, Kamis (21/3/2024) mengungkapkan, yang bersangkutan ditangkap beserta barang bukti berupa senpi dengan magasin lengkap dengan pelurunya pada Selasa (19/3/2024) lalu.

“Saat diintrogasi oleh pihak kepolisian, yang bersangkutan mengakui bahwa senpi tersebut adalah miliknya, kemudian setelah digali lebih dalam lagi ternyata yang bersangkutan tidak memiliki surat izin atas kepemilikan senpi tersebut,” kata Sukadana.

Atas pengakuan pelaku, Satreakrim Polres Karangasem sempat melakukan penyelidikan lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh yang bersangkutan mengaku membeli dari seseorang, hanya saja ketika dicari diponselnya tidak ditemukan nama sesuai yang disampaikan tersebut, atas keterangan yang berbelit-belit akhirnya kasus senpi tersebut kini dilimpahkan ke Polda Bali.

Baca Juga :  KPU Karangasem Buka Peluang Bagi Warga untuk Jadi PPK dan PPS di Pilkada 2024

“Hari ini dilimpahkan ke Polda Bali, terkait informasi dugaan jenis senpi dan sebagainya nantinya Polda yang menangani lebih lanjut,” imbuh Sukadana.(st/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News