fh unud
FH UNUD Mengikuti FGD Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Direktorat Hukum dan Regulasi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Ditkumlasi Kementerian PPN/Bappenas) bekrjasama dengan UNUD menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) ‘Meneropong Kebutuhan Kerangka Regulasi Untuk Jangka Menengah dan Jangka Panjang’ yang mengangkat issue tentang Space Law, Economy and Digital bertempat di Novotel Bali Nusa Dua Hotel & Residences Kompleks ITDC, pada Kamis (27/10/2022).

FGD berlangsung secara hybrid (daring dan luring) yang dibuka oleh Dekan FH UNUD Dr. Putu Gede Arya Sumertha Yasa S.H., M.Hum., yang mewakili Rektor UNUD dan pada kesempatan tersebut PLT. Deputi Polhukhankam Dr. Ir. Slamet Soedarsono, MPP, QIA, CRMP, CGAP, CACP memberikan sambutan. Adapun 3 (tiga) narasumber yang dihadirkan: Prof. Dr. –Ing. Ir. Kalamullah Ramli, M.Eng Guru Besar  FT Universitas Indonesia), Prof. I.B. Rahmadi Supancana, S.H., M.H., Guru Besar FH Universitas Atmajaya, Alif Nurfakhri Muhamad, S.H., LLM (Dosen FH Universitas Indonesia) dan dimoderatori oleh Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, S.H., M.H. (Wadir Pasca Sarjana UNUD).

Baca Juga :  PLN Selalu Siaga & Waspada di Setiap Titik SPKLU untuk Sambut Arus Balik

“Penyelenggaraan acara ini untuk menyusun background study Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Agenda FGD ini berfokus pada potensi antariksa bagi pembangunan Indonesia dan bagaimana mengakomodir kebutuhan ruang antariksa dalam regulasi hukum nasional Indonesia,” ucap Putu Gede Arya Sumertha Yasa.

Beberapa dosen dari Lab/Bagian Hukum Tata Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum dan Masyarakat menghadiri FGD secara luring.

Regulasi ruang antariksa, yang  diatur dalam UU No.21 Tahun 2013 ttg Keantariksaan belum secara terpadu dan komprehensif menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan keantariksaan, misalkan pengelolaan sampah. Selain itu juga membahas agar terjadi keselarasan antara UU Keantariksaan dengan UU lain yang memiliki keterkaitan. (unud.ac.id/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News