pemusnahan barang bukti
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti oleh Kejari Denpasar. Sumber Foto : den

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar pada Rabu (28/9/2022) pagi, melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari sejumlah kasus sebagai upaya untuk mengurangi kapasitas gudang penyimpanan serta meminimalisir adanya dugaan penyalahgunaan.

Dalam kegaiatan tersebut, nampak hadir Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Wilayah Bali, Gusti Agung Diah Utari, perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketua DPRD Kota Denpasar, Dandim 1611/Badung, Kepala BNN Kota Denpasar dan undangan lainnya di halaman Kantor Kejari Denpasar.

Baca Juga :  Kepala BPJS Kesehatan Denpasar, Apresiasi Peran Media dalam Mengedukasi Masyarakat Terkait JKN

Dalam keterangan persnya, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Harotono menjelaskan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap agar tidak menyalahgunakan barang tersebut oleh pihak-pihak tertentu jika terlalu lama disimpan gudang.

“Bisa kita lihat beberapa barang bukti berupa sabu-sabu, extasi, ganja, pil koplo, tembakau sintetis, miras (Minum Keras, red), uang palsu, sajam (senjata tajam, red) dan handphone yang akan dimusnahkan hari ini juga,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menambahkan, bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Denpasar selaku eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dimana pemusnahan ini terdiri dari beberapa kasus tindak pidana umum atau khusus dalam kurun waktu dari Bulan Januari hingga September 2022, dengan jumlah kasus sebanyak 407 perkara.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara seperti narkotika dengan dibakar dan diblender, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda, handphone dan botol minum kerja dihancurkan dengan  mesin penghancur,” tambahnya.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News