MoU
Tandatangani MoU, Kejari Denpasar, RS Wangaya dan Bank BJB Sepakati Kerja Sama. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah dan sebagai wujud dari peranan Kejaksaan RI dibidang perdata dan tata usaha negara diperlukannya kerja sama dengan instansi/lembaga negara atau pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD.

Pada Selasa (26/7/2022) kemarin, telah dilaksanakan penandatanganan naskah Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dan pada Rabu (27/7/2022) telah dilaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Kejaksaan Negeri Denpasar dengan Bank BJB Cabang Denpasar.

Baca Juga :  Kolaborasi Srikandi PLN–YBM PLN, Aktif Dukung Peningkatan Kapasitas UMKM di Bali

“Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan RSUD Wangaya merupakan sinergi dalam menjalin hubungan kemitraan yang baik, kerja sama ini dilakukan dengan tujuan agar visi dan misi dari Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya dapat terwujud yaitu untuk dapat memberikan pelayanan yang bermutu, terjangkau dan diberikan oleh tenaga yang professional kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Kota Denpasar,” ungkap Kajari Denpasar, Yuliana Sagala S.H., M.H.

Lebih lanjut, Penandatanganan Kesepakatan Bersama juga dilakukan dengan Bank BJB Cabang Denpasar hal ini diharapkan dapat Memberikan kontribusi dan berpartisipasi sebagai penggerak dan pendorong laju perekonomian daerah,menjadi partner utama pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan serta Memberikan layanan terbaik kepada nasabah khususnya nasabah pada Kota Denpasar.

Baca Juga :  298 Ribu Wajib Pajak Telah Melaporkan SPT Tahunan Tepat Waktu di Kanwil DJP Bali

Didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala S.H.,M.H. menyampaikan berdasarkan pengarahan Bapak Jaksa Agung Republik Indonesia pada Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2021, dimana Kejaksaan Negeri Denpasar diminta untuk dapat bekerja secara Cerdas, Profesional, dan Berintegritas, maka disinilah kami hadir, sebagai Jaksa Pengacara Negara, melakukan tindakan-tindakan preventif agar Perusahaan Umum Daerah Kota Denpasar berjalan sesuai dengan ‘rules’ dan ‘on the right track’.

MoU
Tandatangani MoU, Kejari Denpasar, RS Wangaya dan Bank BJB Sepakati Kerja Sama. Sumber Foto : Istimewa

Serta berharap dengan adanya pemberian pendapat hukum (legal opinion) maupun pendampingan hukum (legal assistance), diharapkan dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum kedepannya dan seluruh kegiatan dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang direncanakan (tepat waktu), sesuai dengan kualitas yang baik (tepat mutu), dan sesuai dengan tujuan pelaksanannya (tepat sasaran). (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News