Pemusnahan Barang Bukti
Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Kejari Denpasar. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar pada Rabu (22/2/2023).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 s/d bulan Februari 2023.

Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana yang berkesempatan juga mendatangi berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono, Anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi, Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala BNN Kota Denpasar, KBP. I Ketut Adnyana Putera, serta instansi terkait lainnya.

Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.

“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Rudy Hartono  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan September 2022 s/d bulan Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 perkara.

Baca Juga :  Masyarakat Minati Pasar Murah Jelang Lebaran, Buru Beragam Kebutuhan Dengan Harga Terjangkau

Dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis, Jamu, Pil Koplo, Tembakau Gorilla, Senjata Api (Selongsong ; Amunisi, Proyektil), Senjata Tajam / Pisau sebanyak 4 buah, botol kosong (bong), Handphone dan berbagai macam botol minuman keras.

“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Rudy.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News