KTP Palsu
Kejari Denpasar Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait KTP Palsu untuk WNA di Bali. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan sejumlah tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen, Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) di Bali yang sempat ramai diberitakan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan pers yang berhasil dihimpun oleh Redaksi Baliportalnews.com, melalui Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, pada Kamis (16/3/2023) dijelaskan, bahwa pihaknya pada Rabu, 15 Maret 2023 telah menemukan titik terang terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing berinisial MNZ asal Suriah dan KR asal Ukraina.

Baca Juga :  Honda AT Family Day Penuhi Impian Konsumen Pencinta Matic

Disebutkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Nomor: PRINT-01/N.1.10/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya.

“Untuk diketahui bersama, bahwa pertama kali ditemukan adanya Warga Negara Asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yakni pada saat Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada tanggal 15 Februari 2023. Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga,” jelas Eka.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan 1.625 Bantuan Paket Sembako TJSL BRI Denpasar Kepada Masyarakat

Berdasarkan hasil penyidikan tersebut yang diperkuat dengan expose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan 5 (Lima) tersangka.

“Ada lima tersangka, diantaranya Warga Negara Asing Suriah berinisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS, IKS dan NKM,” tutup Eka.(aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News