Tegang
Sejumlah Massa Tolak Eksekusi Apartemen Mewah Milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Sejumlah massa yang sebagian besar merupakan para pekerja Double View Mansion, salah satu apartemen mewah di wilayah Desa Pererenan, Mengwi, Badung, bersama sejumlah warga sekitar menggelar aksi menolak proses eksekusi yang dilakukan oleh Tim Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terhadap apartemen tersebut, yang belakangan diketahui milik salah satu Mantan Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Lauren, yang juga merupakan pihak termohon dalam proses eksekusi yang dilakasanakan, pada Kamis (16/3/2023) siang.

Aksi tolak eksekusi yang dilakukan massa tersebut berlangsung tegang saat Tim Juru Sita dari PN Denpasar yang dipimpin oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, membacakan berita acara eksekusi, berdasarkan surat pemberitahuan nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps. Sejumlah personel Kepolisian dari Polsek Kuta Utara, Resor Badung, pun harus diterjunkan untuk mengamankan lokasi eksekusi yang dipenuhi oleh massa tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung, Ketua Panitera PN Denpasar, Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH memaparkan, bahwa pihaknya bukan melakukan eksekusi tetapi sita eksekusi berdasarkan keputusan yang sudah inkracht oleh PN Denpasar dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps.

“Tadi itu bukan eksekusi tapi sita eksekusi. Putusan sudah inkrah. Karena kalau tidak inkrah tidak mungkin dilakukan sita eksekusi. Pemberitahuan sita sudah diberitahukan kepada para pihak. Tetapi menurut informasi yang saya dengar dari Juru Sita, kuasa termohon tidak mau menerima pemberitahuan itu,” papar Mathilda.

Baca Juga :  Manjakan Diri di Mamaka by Ovolo, Bersantai dan Nikmati Senja yang Spektakuler

Lebih lanjut pihaknya menerangkan, pada saat aanmaning sudah jelas diterangkan bahwa bila termohon tidak menjalankan isi putusan, maka di hari kesembilan setelah aanmaning pihak pemohon eksekusi bisa mengajukan permohonan lanjutan.

“Jadi tidak ada konfirmasi lagi terkait ini. Karena aturan sudah jelas, pemberitahuan ke pihak termohon melalui petugas apartemen juga sudah dilaksanakan, jadi semua sudah diberitahukan. Kalau termohon menyatakan tidak diberitahukan, mereka tidak bisa memesan spanduk dan mengumpulkan orang buat orasi. Perilaku dan kejadian yang terjadi saling bertolak belakang,” paparnya.

Ditemui di hari yang sama, disela-sela aksi yang digelar, pihak termohon dalam hal ini adalah Fannie Lauren, melalui kuasa hukumnya, Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H.MAP.,C.Med.,CLA mengaku merasa dizalimi atas prosea sita eksekusi yang dilakukan, dan merasa janggal atas apa yang telah tertuang dalam surat nomor W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps tertanggal 13 Maret 2023.

“Janggal sekali, saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan klien kami membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar yang dikonversikan ke rupiah, padahal mereka (pemohon, red) sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” jelasnya.

Pelaksanaan sita aset ini membuat kliennya sangat terpukul, bahkan rekening perusahaan milik kliennya atas nama PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar, sehingga dalam kasus ini dirinya melihat ada ketidakadilan hukum, karena kliennya sebagai pribumi justru merasa dikelabui oleh 3 orang Warga Negara Asing (WNA) L dan T asal Swiss dan A asal Italia.

Sementara itu, pihak termohon Fannie Lauren berharap kasusnya ini mendapat perhatian pihak penegak hukum di daerah yakni Kapolda Bali hingga tingkat pusat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden.

“Saya merasa dizalimi. Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi. Putusan PN sampai inkracht itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” jelas Fannie.

Baca Juga :  Laksana Becik Gandeng SD No. 4 Tuban, Gencarkan Program Edukasi dan Pengembangan Apotek Hidup

Kuas Hukum Fannie, Togar Situmorang menambahkan, pihaknya menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan telah mencederai privasi dan kepercayaan publik.

Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kanntor pun terkendala.

“Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya, pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar, tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News