BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Sebanyak 4 sampel produk di Pasar Banyuasri, Singaraja ditemukan mengandung zat terlarang berupa Boraks serta Rhodamin B pada saat Loka Pengawas Obat dan Makanan di Kabupaten Buleleng (Loka POM) melakukan uji produk pangan dengan tes kit. Jumat (22/7/2022).
Kepala Loka POM Buleleng, Made Ery Bahari Hantana menyampaikan bahwa dalam HUT Koperasi ke-75 bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Buleleng melakukan pembinaan, pengawasan, serta edukasi ke pedagang di Pasar Banyuasri terkait dengan produk pangan yang kita uji menggunakan tes KIT.
Dalam uji produk tersebut ada sekitar 18 sampling berupa terasi, kerupuk, dan jajanan lainnya, ternyata ditemukan sebanyak 4 sampling dinyatakan positif mengandung zat yang dilarang digunakan untuk makanan seperti boraks dan Rhodamin B.
“Dari 18 sampling itu ada kami temukan 4 sampel yang dinyatakan positif mengandung Boraks dan Rhodamin B tapi memang tidak sebanyak sebelum-sebelumnya sudah jauh berkurang, namun ini juga masih perlu terus di edukasi,” ungkap Ery saat ditemui usai acara talk show di Gedung Kesenian Singaraja, Jumat (22/7/2022).
Berdasarkan temuan itu, Ery mengimbau untuk para pedagang agar selalu waspada saat menerima produk dari produsen atau pengepul dan pembuat produk. Bahkan pedagang dianjurkan supaya tau sumber produknya, sehingga itu akan memudahkan petugas mencari informasi asal produk saat melakukan pengawasan dan ditemukan ada produk mengandung zat terlarang.
“Yang paling penting sumbernya darimana itu harus tau begitu ada permasalahan kita bisa telusuri, kalau tidak begitu kita hanya bisa lakukan edukasi berkaitan ciri-ciri produk mengandung zat terlarang,” imbuhnya.
Disamping itu, sebagai upaya pencegahan Ery mengakui bahwa Loka POM melakukan edukasi baik secara mandiri maupun dengan lintas sektor. Termasuk diantaranya menyasar pelaku usaha baik industri rumah tangga dan industri besar yang ada di Kabupaten Buleleng dan Jembrana. Sehingga melalui edukasi itu masyarakat serta pelaku usaha bisa memahami mana zat yang bisa digunakan dan tidak.
“Kita selalu lakukan, pembinaan dan edukasi baik mandiri maupun bersama lintas sektor untuk mencegah terjadinya penggunaan zat-zat terlarang dalam produk pangan,” tandasnya.(dar/bpn)