Pedagang Bermobil
Para pedagang bermobil saat hadir di Ruang Sidang Gabungan DPRD Buleleng untuk meminta solusi terbaik. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – DPRD Kabupaten Buleleng akhirnya melaksanakan rapat dengar pendapat untuk memfasilitasi pertemuan antara para pedagang bermobil dengan stakeholder terkait demi mencari solusi terbaik dalam melakukan aktivitas selama berjualan di Pasar Anyar dan di Pasar Banyuasri.

Adapun hasil pertemuan yang diadakan di Ruang Sidang Gabungan DPRD Buleleng, Rabu (6/3/2024) nantinya para pedagang akan diberikan tanda pengenal oleh PD Pasar. Sehingga jika ada pedagang bermobil tidak menggunakan tanda yang dimaksud serta melanggar aturan maka Satpol-PP Kabupaten Buleleng akan langsung melakukan penindakan.

“Dari persoalan yang terjadi kami sudah fasilitas mereka (pedagang bermobil, red) dan disepakati pedagang bermobil yang melakukan loading di Pasar Anyar yaitu diberikan tanda pengenal diluar itu akan ditertibkan,” terang Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Gede Supriatna usai memfasilitasi para pedagang bermobil bertemu dengan Satpol-PP Kabupaten Buleleng, Dinas Perhubungan, dan PD Pasar Argha Nayottama.

Supriatna juga mengajak seluruh masyarakat tidak hanya pedagang bermobil untuk tetap bersama-sama taat akan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Buleleng. Sebab jika semua benar-benar diterapkan maka akan tercipta hal sesuai tujuan perda tersebut dibuat.

Baca Juga :  Satpol PP Buleleng Gelar Pendataan Penduduk Pendatang

“Saya sudah tegas, selain kita sebagai wakil rakyat yang harus menerima pengaduan aspirasi masyarakat serta harus kita selesaikan, tapi kita juga harus taat dengan aturan biar tidak rugi rasanya kalau kita banyak buat perda tapi tidak berjalan sesuai dengan semestinya,” tegas dia.

Disisi lain, Koordinator pedagang bermobil Gede Astika menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima solusi yang diberikan oleh PD Pasar. Sehingga ke depan tidak akan ada lagi kecemburuan diantara para pedagang termasuk gesekan dengan Satpol-PP atau stakeholder terkait. Tanda pengenal yang dimaksud menurut para pedagang bermobil adalah solusi terbaik.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

“Kami rasa ini solusi sangat bagus karena banyak dari para pedagang loading bermobil untuk bongkar muat malah langsung ngecer. Jadi solusi ini membuat mereka bisa dikenal dan dibedakan antara pedagang loading dan pengecer,” sebut dia.

Astika menambahkan ke depan wacana pembentukan untuk membentuk paguyuban pedagang bermobil dan eceran. Sehingga akan ada yang menaungi dan mencegah terjadinya bentrok antar pedagang dan tidak menggangu lalulintas.

“Sebenarnya itu sudah menjadi wacana kami (paguyuban pedagang, red). Jadi ada persatuan yang akan menaungi, kalau jumlah pedagang bermobil seusai hasil pertemuan Agustus lalu ada 43 pedagang. Tapi kalau yang tercatat sekarang 84 dan masih bisa bertambah karena adanya pedagang musiman,” pungkas dia.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News