Sidang
Sidang pembacaan pledoi ketiga terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri Singaraja. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode terdakwa yang dianggap sebagai otak pengiriman 58.799 Pil Ekstasi dari balik Lapas akhirnya memohon hukuman lebih ringan melalui pledoi atau pembelaan.

Selain Ode, ada dua terdakwa lainnya yakni I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit yang sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Ketiga terdakwa akhirnya menjalani Sidang dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa di hadapan Hakim Ketua, I Made Bagiartha pada Rabu (6/3/2024) di Pengadilan Negeri Singaraja.

Dalam pembelaan, Indah Elysa yang merupakan kuasa hukum Ode mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa kepada terdakwa Ode sangat tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal menurutnya ada hal-hal yang bisa meringankan yang tidak disebutkan JPU seperti terdakwa sudah berkata jujur dan bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, disebutkan bahwa terdakwa tidak mengetahui jika narkotika yang diterima ternyata berjumlah fantastis dengan total sebanyak 58.799 pil ekstasi.

Baca Juga :  Dipecat Jadi Polisi, Kadek Beralih Profesi Jadi Maling Motor

Kemudian tentang tindakan pelaku yang merusak generasi muda, Indah juga menyangkal karena tindakan mereka belum terjadi karena sudah tertangkap terlebih dahulu. Sehingga dalam pledoi Ode, Indah meminta agar terdakwa diberikan hukum yang ringan dari tuntutan JPU. Mengingat terdakwa memiliki keluarga dan anak kecil yang perlu dihidupi.

“Terdakwa Ode merupakan justice collaborator. Karena mengakui bila barang itu milik narapidana bernama Mantik yang berada di Rutan Salemba. Tetapi polisi tidak mengkonfrontasi terdakwa dengan Mantik agar peredaran gelap narkotika dapat terbongkar,” ujar dia.

Sementara dalam pledoi Pongek dan Alit, kuasa hukum juga meminta majelis hakim memberikan hukuman yang ringan, dengan alasan keduanya menjadi tulang punggung keluarga, juga sudah berkata jujur dan bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

“Kami mohon dengan hormat ke majelis hakim berkenan memutuskan sebagai pertimbangan, menyatakan hukum ringan dari tuntutan jaksa yg tinggi dengan tuntutan seumur hidup, merupakan tulang punggung keluarga,” imbuh Indah.

Usai pembacaan pledoi majelis hakim mengatakan dengan tegas bila perkara narkotika ini sudah menjadi perhatian nasional. Mengingat barang bukti yang cukup fantastis. Para terdakwa juga dengan kompak meminta pengampunan dan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.

“Saudara pernah dihukum dan mengulangi hal yang sama. Ulah kalian mempermudah akses membantu mengedarkan narkotika. Sama saja berencana mencelakakan orang,” ujar majelis hakim kepada terdakwa.

JPU kemudian membacakan replik atau tanggapan atas pledoi para terdakwa. Jaksa Kadek Adi Pramarta menyebutkan bila terdakwa tak hanya kali ini saja terlibat dengan narkotika. Pada mei 2023 lalu, ketiga terdakwa juga terbukti mengedarkan sabu-sabu sebanyak 100 gram yang dibagi menjadi beberapa paket.

Baca Juga :  Fokus Peningkatan Kinerja Pemdes, Pemkab Buleleng Gelar Lomba Desa dan Kelurahan Tahun 2024

Sehingga menurut JPU, berdasarkan fakta di persidangan, para terdakwa terbukti menjadi perantara jual beli narkotika, bukan melakukan penyalahgunaan narkotika.

“Berdasarkan fakta yang terungkap di depan persidangan, terdakwa telah terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan untuk menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. Bukan terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar JPU.

Setelah replik dari JPU dan tidak ada tanggapan dari kuasa hukum, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (14/3/2024) dengan agenda vonis.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News