KPK
Kapolda Bali bersama Pimpinan KPK RI. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, didampingi Pejabat Utama Polda Bali dan Kapolres jajaran Polda Bali mengikuti Rakor Pimpinan KPK dengan aparat penegak Hukum (APH) Polda Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, pada Senin (4/10/2021) siang.

Menurut informasi dari Humas Polda Bali, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pimpinan KPK RI, Alexander Marwata, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar.

Baca Juga :  Sambut Mudik Lebaran, Astra Motor Bali Hadirkan Layanan AHASS Siaga Plus di Jembrana

Dalam rakor yang digelar tersebut, KPK RI secara langsung menjelaksan tentang masalah penanggulangan tindak pidana korupsi serta mendukung aktivitas pencegahan tindak pidana korupsi dilingkungan Polda Bali, yang diawali dari internal institusi untuk mendorong kepatuhan Pejabat Negara di jajaran Polda Bali dengan taat dalam melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN.

Menurut data yang diinformasikan, ada sebanyak 94,27% sudah melaporkan LHKPN yaitu dari 682 jabatan yang wajib LHKPN dan terdapat 141 jabatan yang kosong. Dari 541 jabatan terisi, yang wajib lapor LHKPN terdapat 510 yang sudah melaporkan LHKPN dan 31 pejabat yang belum melaporkan LHKPN. 31 pejabat tersebut masih dalam proses, karena jabatan tersebut beberapa waktu yang lalu telah dilakukan pergantian pejabat.

Baca Juga :  Kelurahan Peguyangan Sinergikan Posyandu dan Giat Kelola Sampah Anorganik

“Polda Bali telah berupaya untuk mewujudkan Zona Integritas, dimana pada tahun 2019 terdapat 2 Polres yaitu Polres Tabanan dan Polres Gianyar yang sudah 5 mendapatkan predikat WBK sedangkan di tahun 2020 terdapat 2 satker Polda yaitu Polres Buleleng dan Ditreskrimum dan pada tahun ini sedang proses penilaian untuk mendapat predikat WBBM,” ungkap Kapolda Jayan Danu.

Kemudian dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan tugas, Polda Bali dan jajaran memiliki 74 personel yang bertugas menangani perkara tindak pidana korupsi dan di sebar ke seluruh Wilayah Hukum Polda Bali. Dimana personel perwira yang bertugas sebanyak 1 (satu) sampai 2 (dua) personel dan personel bintara sebanyak 3 (tiga) sampai 7 (tujuh) personel di masing-masing Polres. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News