PPKM
Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Protokol Kesehatan. Sumber Foto : aar/bpn

Selanjutnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi berkesempatan menjelaskan terkait penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali, dimana Beliau menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3 (tiga), di Bali kita akan mulai laksanakan PPKM Darurat mulai hari ini, Kamis, (1/7/2021).

Dalam kesempatannya, Kasatpol PP juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha, diminta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pencurian Berantai di Karangasem Berhasil Diringkus

Pertimbangan Provinsi Bali masuk ke dalam level 3, karena Bali masih masuk kedalam zona orange, dimana rincian Kabupaten/Kota di Provinsi Bali yang masuk zona orange meliputi Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung dan Bangli.

Gubernur Bali mengharapkan di seluruh Kabupaten/Kota dapat diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di seluruh daerah kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan sehinnga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Dari sisi kewenangan Satpol PP Provinsi Bali dalam menindak pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA), pada saat ditemukan WNA yang melanggar protokol kesehatan kita merekomendasi untuk ditujukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan keimigrasian.

Diharapkan dengan dimulainya PPKM Darurat ini masyarakat dapat bersama bergotong royong untuk tetap menjaga protokol kesehatan, saling menjaga satu dengan yang lainnya agar Bali ini tetap aman dan nyaman sebagai bagian daripada destinasi pariwisata di Indonesia. (bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News