PPKM
Kemenkumham Bali Akan Tindak Tegas WNA Pelanggar Protokol Kesehatan. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Bertempat di Gedung Jaya Sabha, Kediaman Rumah Dinas Gubernur Bali, pada Kamis (1/7/2021) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana memberikan keterangan terkait Penerapan PPKM Darurat yang akan diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali.

Dimana dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Warga Negara Asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini kami memastikan dan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Kasus Narkotika Minta Hukuman Ringan

“Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disana berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” ungkapnya.

Hal tersebut ditegaskan Kakanwil, bahwa kepada orang asing yang berada di Bali, pihaknya akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut. Ini juga merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga Gubernur Bali.

Baca Juga :  Wali Kota Jaya Negara Hadiri Upacara Melaspas dan Pujawali di Pura Desa lan Puseh Desa Adat Kesiman

“Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundangundangan yang berlaku langsung akan dideportasi,” jelasnya.

Beliau juga menyampaikan bahwa data pada Tahun 2021, WNA yang sudah dilakukan tindakan administrasikeimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang, dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 (sepuluh) orang, dan 90 (sembilan puluh) orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News