Limbah Medis
I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana). Sumber Foto : Istimewa

Kebijakan mengenai pengelolaan limbah medis di Indonesia dapat dilihat dalam berbagai regulasi, diantaranya Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3. Regulasi tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Untuk mekanisme pengaturan pengelolaan limbah B3 Fasilitas pelayanan kesehatan mengacu pada dalam Undang Undang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Badan usaha yang sengaja membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup tanpa izin akan diberikan sanksi peringatan hingga dibekukan izin usahanya.

Baca Juga :  Memilih Asuransi Mobil All Risk, Ketahui Dulu Cara Klaimnya

Berdasarkan Peraturan menteri lingkungan hidup Nomor P-56/2015 dengan rincian antara lain, pertama pengurangan dan pemilahan merupakan kewajiban penghasil, kedua pewadahan & penyimpanan harus memiliki izin penyimpanan yang diterbitkan oleh Kabupaten/kota, ketiga pengangkutan harus berdasarkan persetujuan Dinas Lingkungan Hidup kab/kota, keempat pengolahan harus berdasarkan izin yang diterbitkan oleh Kepala Lingkungan Hidup Kab/kota, kelima Penguburan harus ada persetujuan Dinas Lingkungan Hidup kab/kota, dan keenam penimbunan harus berdasarkan persetujuan Dinas Lingkungan Hidup kab/kota.

Penanganan limbah infeksius atau B3 medis khusus Covid-19, diatur khusus dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tahun 2020. Aturan ini mengenai Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Penanganan Covid-19 diperlukan sarana kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), alat dan sampel laboatorium. Setelah digunakan, sarana kesehatan ini menjadi limbah B3 dengan kategori limbah infeksius sehingga perlu dikelola seperti limbah B3.

Baca Juga :  Tips Memilih Sarung yang Nyaman, Beli di Blibli Lebaran Promo Lebih Hemat!

Secara garis besar, regulasi ini mengatur pengelolaan limbah infeksius yang berasal dari fasyankes untuk penyimpanan dalam kemasan tertutup maksimal 2 hari sejak dihasilkan; mengangkut dan/atau memusnahkan pada pengolahan LB3 menggunakan fasilitas insinerator dengan suhu pembakaran minimal 800°C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacah. Terakhir, residu hasil pembakaran atau cacahan hasil otoklaf dikemas dan dilekati simbol “Beracun” dan label LB3 yang selanjutnya disimpan di tempat penyimpanan sementara, LB3 untuk selanjutnya diserahkan pada pengelola LB3.

Pengelolaan limbah medis pada masa Pandemi Covid-19 harus menjadi bagian dari perencanaan penanggulangan bencana. Limbah hasil perawatan pasien Covid-19 harus ditangani sebagai limbah medis yang harus dikelola dengan baik untuk mengurangi risiko infeksi.

Baca Juga :  Beda Masalah, Selesai di Tempat yang Sama

Oleh : I Gede Perdana Yoga, SH., MH. (Rumah Sakit Universitas Udayana)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News