LPD
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dari Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung, Kabupaten Badung. Sumber Foto : Istimewa

Putu Romy kembali menegaskan, bahwa dari tiga elemen penunjang perkembangan LPD seperti Program Desa Adat, Manajemen dan Krama Adat disebutkan bahwa payungnya adalah ‘Pararem Khusus.

“Makanya kewajiban krama adat untuk mendukung LPD nya sendiri. Pararem Khusus itu lah yang akan mengawasi sebagai kontrol tiga elemen penunjang. Baik kontrol Program Desa Adat, Kontrol Pengurus dan Manajemen, serta kontrol dari komitmen krama adat,” imbuhnya.

Disinggung terkait munculnya isu miring belakangan ini tentang berapa LPD dikabarkan ada kolaps, pihaknya membandingkan dengan LPD yang lebih banyak masih berjalan.

“Kita harus memahami dulu isu berkembang. Seberapa besar sih LPD yang bermasalah dibandingkan yang masih berjalan dan memberi manfaat kepada Desa Adat? Kalau menurut tyang (saya) masih lebih banyak yang bermanfaat. 1.400-an LPD ada di Bali hanya seberapa bermasalah. Artinya itu tidak bisa digeneralisasi bahwa semua LPD bermasalah. Sekarang apakah mau membesar-besarkan yang sedikit masalah atau mencari solusi mengikuti lebih banyak LPD berkembang, kan begitu,” singgungnya.

Baca Juga :  Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data 17% selama Idul Fitri 1445 H

Putu Romy mengungkap, bahwa pengelolaan manejemen pun masing-masing LPD tidak ada saling berkaitan. Semisal, LPD satu dengan desa sebelah saja itu tidak sama. Semua dikatakan tergantung aturan dari masing-masing Desa Adat.

“Karena menurut tyang rata-rata yang bermasalah itu oknumnya, bukan LPD nya. Itu harus diperjelas, biar juga menjadi pemahaman bersama agar tidak melukai usaha keuangan milik Desa Adat sendiri. Kedepannya perlu juga kita mengedukasi warga supaya menghargai apa menjadi milik Desa Adat (LPD, red). Dan LPD wajib disyukuri sebagai warisan para pendahulu kita,” katanya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News