LPD
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dari Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung, Kabupaten Badung. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – I Putu Romy Jaya, S.E, M.M,. selaku Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) dari Desa Adat Padang Luwih, Desa Dalung, Kabupaten Badung mengatakan, bahwa ada payung dari tiga elemen penunjang LPD agar bisa berkembang.

Selain Program Desa Adat, penunjang dari pada LPD adalah Manajemen serta Krama Adat itu sendiri. Dimana krama atau warga adat dan Prajuru (Pengurus Desa Adat) semestinya merasa memiliki. Berkomitmen ikut membangun LPD sebagai warisan Soko Guru perekonomian Desa Adat.

“Apapun kegiatan ada di Desa Adat, itu pastinya juga harus didukung oleh sektor ekonomi. Selama ini, Desa Adat Padang Luwih telah menikmati manfaat dari hasil yang dikumpulkan dan disetorkan dari pembagian laba dengan LPD. Hasil itu akhirnya bisa digunakan, baik untuk ‘Parahyangan, Pawongan dan Palemahan’. Itu sangat bermanfaat sekali. Artinya, dengan adanya LPD, Krama Adat harus menyadari dan mulai untuk melindungi. Biar bagaimana LPD harus tetap bisa eksis demi Desa Adat,” terang Putu Romy Jaya, Jumat (18/6/2021).

Putu Romy menjelaskan, kalaupun ada persoalan kredit, karena LPD adalah milik Desa Adat diharapkan harus menyamakan pemahaman dulu. Permasalahan kredit, pastinya LPD akan berusaha untuk menyelesaikan.

Baca Juga :  Bank Mandiri Siapkan Rp1,15 Triliun untuk Kebutuhan Uang Tunai di Bali dan Nusa Tenggara Jelang Idul Fitri

Seandainya tetap membandel maka LPD pindahkan masuk dalam katagori debitur bermasalah. Kalau sudah jadi debitur bermasalah, itu artinya sudah menjadi hak Desa Adat yang mengurus.

“Masalah kredit, LPD punya urusan, tetapi kalau debiturnya, Desa Adat yang punya wewenang. Itu lah gunanya ada payung. Sering kita sebut sebagai ‘PARAREM KHUSUS’. Karena LPD kan gak punya subyek hukum, yang punya subyek hukum adalah Desa Adat ‘niki’ (ini). Berarti Desa Adat lah yang mengatur krama nya. LPD ini kan dilindungi aturan hukum yang ada di Desa Adat masing-masing. Kalau orang berani merusak LPD, berarti otomatis dia kan melawan dan merusak Desa Adat sendiri. Desa adat yang memiliki LPD ‘niki’,” paparnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News