Sampah
Bupati Suradnyana Dukung Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., bersama para perbekel/lurah dan bendesa adat se-Kabupaten Buleleng, menyatakan komitmennya atas pengelolaan sampah berbasis sumber di wilayah desa dan desa adat di Kabupaten Buleleng. Ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Bali, yang dilakukan di Gedung Jaya Sabha Denpasar, Jumat (4/6/2021). Hadir langsung dalam acara tersebut, Gubernur Bali Dr. Ir. Wayan Koster, MM, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST., Pimpinan SKPD terkait lingkup Pemkab Buleleng, Perbekel/Lurah dan Bendesa Adat Kabupaten Buleleng.

Baca Juga :  Kominfosanti Buleleng Ikuti Entry Meeting dan Sosialisasi Pelaksanaan EPSS 2024 Secara Virtual

Selama ini Buleleng telah berupaya mengurangi sampah plastik sekali pakai dengan menjalankan Peraturan Bupati No 43 tahun 2014. Dalam aturan tersebut tertuang soal pemberian insentif upah pungut sampah plastik dengan mengalokasikan dana kurang lebih 120 juta untuk jasa upah pungut. Insentif diberikan kepada kelompok masyarakat yang bergerak mengelola dan mengumpulkan sampah plastik, termasuk bank sampah, kelompok swadaya masyarakat, PKK, sekolah, dan lain-lain.

Kelompok-kelompok ini sebelumnya telah disahkan oleh Kepala Desa setempat. Selain itu, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomer 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Baca Juga :  Video Adegan Dewasa Dua Sejoli Diduga Pelajar Asal Buleleng Beredar di Medsos

Dalam sambutannya, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST sangat setuju dengan pengelolaan sampah berbasis sumber. Menurutnya, persoalan sampah merupakan masalah bagi kita semua karena dapat berdampak kepada lingkungan yang tidak sehat. Ia menjelaskan, pengelolaan sampah berbasis sumber tentu berbeda disetiap daerah sesuai dengan kondisi geografi, demografi dan topografi daerah tersebut.

“Saya sebagai Kepala Daerah sangat mengapresiasi Pergub nomor 47 tahun 2019 ini, sekarang kita tinggal mengimplementasikannya di desa masing-masing,” ucapnya.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News