Sampah
Ny. Putri Koster Berbagi Jurus Jitu Penanganan Sampah Agar Tak Jadi Bom Waktu. Sumber Foto : Istimewa

Dalam kesempatan itu, ia mengajak TP PKK di setiap jenjang lebih intens melakukan edukasi dan sosialisasi terkait program dan kebijakan pemerintah.

Menambahkan apa yang disampaikan Ny. Putri Koster, Perbekel Punggul Kadek Sukarma menyampaikan bahwa sampah tidak akan jadi bom waktu jika bisa dituntaskan di tingkat desa. Dalam penerapan pengelolan sampah berbasis sumber, langkah pertama yang harus dilakukan adalah penyediaan sarana dan prasarana.

“Rugi kalau kita hanya mengimbau jangan buang sampah di sini atau di sana, kalau tempatnya tidak kita siapkan,” cetusnya.

Dalam mewujudkan ‘Sampah Desa, Tuntas di Desa’, Desa Punggul membangun TPS 3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce dan Recycle) ‘Punggul Hijau’ yang dibangun di atas tanah seluas 10 are di wilayah Banjar Kelodan.

Baca Juga :  Ketua AMSI Bali: Hoaks Menurunkan Tingkat Kepercayaan Masyarakat pada Pemberitaan Media

Sukarma menjelaskan, pengelolaan sampah dibagi menjadi dua yakni sampah yang bisa selesai di rumah tangga dan sampah yang dikelola di TPS 3R. Sampah yang selesai di rumah tangga yakni sampah sisa dapur, diselesaikan dengan menjadikan potongan sayur, buah, dan sisa-sisa makanan lainnya sebagai kompos.

Masing-masing dapur warga di Desa Punggul diberikan Tong Edan, yakni sebuah gentong yang sudah direparasi dengan diisi selang dan saringan. Tong Edan ini untuk menampung sampah sisa makanan yang nantinya akan diberikan cairan bernama Liang, yang diproduksi oleh Tim Penggerak PKK Desa Panggul.

Baca Juga :  Dukung Persiapan Masuki Dunia Kerja, Astra Motor Bali Hadiri Gelaran Job Fair SMK PGRI 2 Badung

Cairan Liang ini sejenis cairan EM-4 mengandung mikroorganisme yang sangat bermanfaat untuk tanah. Dari Tong Edan tersebut, setiap dapur akan menghasilkan pupuk cair dan pupuk padat yang bisa dimanfaatkan untuk menyuburkan tanaman di pekarangan rumah.

Dalam sesi interaktif, Wayan Surata dari Penarungan, Badung melalui saluran telepon mengapresiasi langkah yang ditempuh Gubernur Wayan Koster dalam penanganan sampah. Sebagai implementasi dari penerapan Keputusan Gubernur Nomor 381/03-P/HK/2021, desanya pun mulai berbenah dalam penanganan sampah berbasis sumber.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News