TIK
DPD Apkomindo DIY mengadakan diskusi dalam rangka menyikapi maraknya peredaran produk barang BM di dunia perdagangan TI. Sumber Foto : Istimewa

“Sedangkan produk-produk barang BM itu sendiri tidak seperti itu. Bahkan kadang terdapat beberapa barang BM yang komponen di dalamnya sudah diganti dengan barang yang tidak asli sehingga memicu barang tersebut mudah rusak,” kata Yanto.

Namun terlepas dari itu, Dirintelkam Polda DIY Kombes Pol Dr. Tagor Hutapea, S.I.K., M.Si. yang diwakili oleh Kasubdit II Ditintelkam Polda DIY Kompol Dwi Prasetyo, SE., MM. menyayangkan, banyak juga diantara para konsumen yang lebih tertarik dengan produk-produk BM disebabkan selisih harga yang lumayan jauh antara produk BM dengan produk asli atau original yang dijual secara resmi dipasaran.

Baca Juga :  Mudik Asik dengan Kendaraan Listrik Gak Usah Kawatir, Tersedia 76 SPKLU Tersebar di 30 Lokasi

Hasrat untuk memiliki sebuah produk TI impian, terkadang membuat konsumen mengesampingkan dampak kerugian yang didapat dari produk-produk BM tersebut.

“Akibatnya konsumen tetap saja membeli barang-barang BM meskipun sudah mengetahui konsekuensi kerugian yang bisa saja terjadi dari pembelian barang-barang BM tersebut,” kata Kompol Dwi.

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roedy Yoelianto, S.I.K., M.H. yang diwakili oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Riyanto, S.H. mengungkapkan, untuk mengatasi dari maraknya peredaran barang-barang BM, sebenarnya di Indonesia sendiri sudah ada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang sanksi dari peredaran barang BM. Seperti sanksi pidana maupun sanksi denda untuk pelaku peredaran maupun pembeli.

“Harus diakui, terjadinya penyelundupan barang-barang BM itu dipicu oleh permintaan pembeli yang begitu besar terhadap barang-barang BM sehingga hal itu sama saja dengan mendukung adanya perdagangan BM,” kata AKBP Riyanto.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News