TIK
DPD Apkomindo DIY mengadakan diskusi dalam rangka menyikapi maraknya peredaran produk barang BM di dunia perdagangan TI. Sumber Foto : Istimewa

Walaupun sebetulnya, dalam undang-undang perlindungan konsumen, terdapat pasal yang memberikan sanksi tegas terhadap perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip dari perlindungan konsumen.

Willy menambahkan, DPD Apkomindo DIY melakukan sosialisasi adanya peredaran barang BM yang ilegal beserta implikasinya ini, bertujuan agar angggotanya lebih selektif dan berhati-hati dalam membeli dan memperdagangkan produk-produk TI.

Menurut Willy, penting untuk mengampanyekan pembelian produk barang asli, bergaransi resmi dengan dukungan purna jual yang baik agar konsumen dilindungi dan dijamin hak-haknya.

“Kami juga melakukan inventarisasi, klasifikasi dan identifikasi masalah atas peredaran barang-barang BM yang dapat merugikan konsumen, anggota Apkomindo DIY, dan negara,” kata Willy.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Terus Galakkan Beragam Inovasi Jaga Stabilitas Inflasi Berkelanjutan

Mendengarkan informasi dan aspirasi atau masukan dua arah mengenai peredaran barang BM secara langsung dari narasumber dan stakeholders yang hadir, akan membangun kesadaran bagi semua pelaku usaha di bidang TI agar dapat memilih barang dan berdagang secara selektif, tidak merugikan konsumen, diri sendiri, dan negara.

Melalui koordinasi, komunikasi, dan informasi dua arah antara anggota Apkominda DIY dengan lembaga-lembaga terkait, harapannya dapat dicapai kesepahaman tentang Peredaran Barang BM apabila menemukan atau mengetahui peredaran barang BM di pasaran.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Pajak, Begini Penjelasan DJP

“Sehingga bisa memdorong terjadinya iklim perdagangan yang kondusif, fair trade, yang mengedepankan kualitas barang, originalitas, dan kepuasan pelanggan atau konsumen,” kata Willy.(bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News