
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menghindari beredarnya barang-barang BM, dan mengendalikan dengan menegakkan peraturan yang tegas.
“Diperlukan pengawasan ketat semua impor barang TI, mengenakan pajak sesuai aturan yang berlaku dan memberikan sanksi hukum bagi siapa saja yang melanggar. Keberadaan barang BM ini berpotensi membuat pemerintah kehilangan pemasukan pajak dari sektor industri,” kata Sutarno.
Rudi Wicaksono, SE. Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Yogyakarta menegaskan, sanksi terhadap barang-barang selundupan seperti barang-barang BM juga terdapat pada undang-undang kepabeaan yang juga membahas tentang sanksi pidana dan sanksi administratif berupa denda atas beberapa pelanggaran terhadap bea cukai.
Selain itu, dampak dari maraknya peredaran barang-barang BM di Indonesia membuat barang-barang persediaan dalam negeri kalah bersaing. “Karena barang-barang dalam negeri branding atau eksistensinya cenderung kalah dibanding dengan produk-produk luar negeri, yang diimport tanpa beban Pajak Bea Masuk dan PPN,” kata Rudi.
Selanjutnya, Yanto Aprianto, S.H. Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan DIY mengingatkan, konsumen biasanya tidak mendapatkan dukungan layanan purna jual dan garansi resmi seandainya terjadi kerusakan pada barang BM yang mereka beli.
Padahal, berdasarkan peraturan yang mengatur tentang perlindungan konsumen yaitu UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal 7 poin e dikatakan bahwa para pelaku usaha harus memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan mencoba barang dan jasa tertentu, dan memberi jaminan dan garansi atas barang yang dibuat dan yang diperdagangkan.












