Kapal Pesiar
Jajaran management PT. DIM bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, saat memberikan klarifikasi kepada awak media. Sumber Foto : aar/bpn

Menurutnya, angka tersebut seolah-olah mereka informasikan tanpa berpikir dahulu kemana arah dana tersebut mengalir, yang secara hasil juga dikatakan kembali kepada CPMI masing-masing yang memang digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Seperti, sertifikasi, tes kesehatan (medical check up), serta segala kebutuhan admnistrasi kepada perusahaan (PT. DIM), bukan lari secara personal ke pihaknya, seperti apa yang diadukan.

“Disini saya mau klarifikasi, untuk Rp403 juta yang mereka sampaikan itu salah. Rp403 juta itu mereka semerta-merta ngasih semuanya tetapi mereka tidak berpikir, itu kemana. Bukan untuk pribadi, semua untuk kebutuhan mereka. Sertifikat mereka sudah punya, mereka juga sudah melakukan medical, mereka juga harus membayar administrasi di PT kami. itu wajib, karena kami bukan Dinas Sosial, kami professional, mereka semua sudah tau kok, dan beberapa dari mereka juga sudah ada kok yang melakukan interview di agen besar,” jelasnya.

Baca Juga :  Diikuti 1.730 Atlet Pelajar, Wawali Arya Wibawa Tinjau Porsenijar Esport di Denpasar

Mengenai pengembalian dana, Deera kembali menjelaskan, pihaknya masih menunggu yang bersangkutan untuk memberikan bukti-bukti hasil pembayaran (kwitansi) kepada perusahaan, sebagai salah satu syarat pengembaliannya.

Menurutnya, yang bersangkutan harus secara langsung menemui pihak perusahaan dengan melampirkan syarat-syarat yang sudah ditentukan sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.

“Bahwa ada yang Rp50 Juta, ada yang sekian dan lain-lain yang mereka sebutkan, coba tunjukan saja dulu bukti kwitansinya. Kemarin mereka sempat mengirim data, tapi itu kurang valid menurut saya, karena dibawahnya itu ada tulisan dan lain-lain Rp20 Juta. Dan lain-lainnya itu apa? Mohon dijabarkan. Kami semua sudah memberikan kwitansi dan sampai hari ini pun kami masih meminta untuk klarifikasi kwitansinya dulu. Tapi hal tersebut tidak pernah dipenuhi, dan tiba-tiba saja bicara ke media sekian juta. Anak-anak 15 itu sudah paham kami siapa, kalau saja mereka mau datang ke kita baik-baik, untuk minta kembali uang silahkan, yang penting mereka langsung datang ke kita tanda tangan surat pernyataan, kapan akan dikembalikannya akan disesuaikan dengan management kita. Ini sangat disayangkan, berita sebelumnya terlalu berlebihan,” ungkapnya.

Dalam kesempatannya, kuasa hukum teradu yang dalam hal ini adalah PT. DIM, Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C. Med., C.L.A., mengatakan, kliennya tersebut memang merupakan PT yang benar-benar ada dan berizin, bukan perusahaan ‘Bodong’ seperti apa yang diberitakan sebelumnya. Fungsinya jelas, untuk merekrut CPMI atau (Sub Agent), dan dikatakan ke-15 orang yang mengadu ke Polda Bali tersebut masing-masing administrasinya sudah lengkap, cuma permasalahannya hanya pandemi Covid-19 ini, banyak agen-agen besar yang tidak memberangkatkan PMI-nya ke luar negeri.

Baca Juga :  Jadi Wadah Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, Sekda Alit Wiradana Buka Grand Final Gempita Anak Kota Denpasar Tahun 2024

Togar mengatakan, sampai saat ini pun kliennya juga masih mau menerima bagi pihak-pihak yang mau mengajukan pengembalian dana, tetapi harus sesuai dengan syarat-syarat yang menjadi standar perusahaan.

“Sampai detik ini, klien kami masih mau menerima bagi orang-orang yang datang secara baik-baik, karena mereka kenalnya juga baik, bu Deera dan teman-teman PT. DIM menginginkan semua hubunganya tetap baik. Buka ke ranah yang lain, apa itu ke media ataupun pihak Kepolisian. Tetapi saya sampaikan, bahwa apapun ke depannya kami akan ikut aturan hukum yang berlaku dan kami akan kooperatif,” tutup Togar Situmorang. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News