Kapal Pesiar
Jajaran management PT. DIM bersama kuasa hukumnya Togar Situmorang, saat memberikan klarifikasi kepada awak media. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Keberlanjutan kasus dugaan penipuan yang menimpa 15 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), berdasarkan pengaduan yang diterima Polda Bali dengan No. Reg: Dumas/311/V/2021/SPKT Polda Bali, tertanggal (18/5/2021) oleh Tim Penasihat Hukum dari YAS Law Office, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., terhadap PT. DIM sebagai teradu kini memasuki babak baru. Pasalnya, pihak teradu yang dalam hal ini adalah PT. DIM, melalui kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C. Med., C.L.A., memberikan klarifikasinya pada Minggu (30/5/2021) siang.

Direktur Utama, Dirut PT. DIM, Dee Ratu Zhaqira Pohan, yang juga ditemani oleh Direktur PT. DIM, Eka Fridelki, Komisaris PT. DIM, I Kadek Budiarka, serta kuasa hukumnya Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C. Med., C.L.A., saat menemui awak media di Sanur, Kota Denpasar, mengatakan pihaknya tidak akan melebihi kapasitasnya sebagai terduga saat ini, sampai benar-benar nantinya pihak Polda Bali mengundang untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi, pihaknya tidak akan melakukan perlawanan dan akan lebih kooperatif dalam menjalani kasus ini.

Baca Juga :  Dishub Denpasar Antisipasi Arus Balik Lebaran, Pastikan Kelancaran Pintu Masuk Hingga Pelabuhan Laut Pengumpan Lokal

Selain itu, Deera juga menyampaikan keberatan atas adanya pemberitaan yang mengatakan PT. DIM merupakan perusahaan ‘Bodong’. Deera menjelaskan bahwa, PT. DIM merupakan perusahaan yang resmi yang memiliki akta Notaris dan izin dari Kemenkumham.

Serta dijelaskan juga bahwa PT. DIM bukanlah perusahaan awak kapal, ataupun agen pelayaran. Melainkan sebuah perusahaan sub agen, yang bergerak untuk memfasilitasi para CPMI ke agen yang lebih besar, hal tersebut juga dikatakan telah diketahui oleh para CPMI yang menggunakan jasa dari PT. DIM tersebut.

Baca Juga :  Giliran Kantor Desa Budakeling Dibobol Maling

“Saya ini keberatan, sebagai IRA, sebagai perorangan yang disebutkan, karena kita disini sebagai PT bukan perorangan. Untuk itu disini saya mengumpulkan seluruh management di bawah PT. DIM untuk mengklarifikasi. Dan saya juga keberatan, kalau dibilang kantor ini sebagai kantor bodong. Karena kami ini punya akta PT yang keluar dari Notaris dan memiliki izin dari Kemenkumham. Jadi beliau ini (pengadu) mungkin tidak mengerti tentang perusahaan kami, tentang arti sebuah PT, maka dari itu saya sangat keberatan jika dikatakan perusahaan saya bodong,” ungkap Deera.

Selanjutnya, Deera juga menjelaskan mengenai dana sebesar Rp403 Juta yang disampaikan oleh pengadu, itu merupakan suatu kesalahan informasi.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News