Barang Bukti
Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, JEMBRANA – Pemusnahan Barang Bukti tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Jembrana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bertempat di Areal Kantor Kejaksaan Negeri Jembrana, Jln. Udayana No. 11, Kel. Banjar Tengah, Negara, Jembrana, Rabu (10/2/2021).

Sebanyak 16 (enam belas) jenis Barang Bukti (BB) yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jembrana, merupakan jenis barang bukti tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai kewenangan Kejaksaan khususnya Jaksa sebagai pelaksana putusan Pengadilan, diantaranya Narkotika jenis Ganja dan Sabu, Obat jenis Pil Y, Handphone berbagai merk, pakaian, perkakas termasuk 4 (empat) buah helm.

Baca Juga :  Kapenrem 163/Wira Satya Mendorong Peran Positif Media Massa dalam Pembangunan Demokrasi

Dalam Prosesi pemusnahan itu, diawali dengan menyulutkan obor oleh Kajari Negara, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, disusul Bupati Jembrana I Putu Artha, Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf Hasrifuddin Haruna, Wakapolres Jembrana Kompol Pius X Febri Aceng Loda, serta Pj Sekda I Negah Ledang.

Adapun Barang Bukti yang akan dilakukan pemusnahan berasal dari 16 (enam belas) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Negara, dengan jenis barang bukti diantaranya Narkotika jenis Ganja sebanyak 97.914 gram brutto atau 95.474 gram, Narkotika jenis Metafetamina (Sabu) sebanyak 3,68 gram, brutto atau 3,40 gram, Pil putih berlogo Y (Pil Koplo) sebanyak 167 butir pil, serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang telah Inkracht.

Baca Juga :  Bupati Tamba Lepasliarkan Belasan Penyu Hijau Hasil Tangkapan Penyelundupan

“Pemusnahan Barang Bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana Pipiet Suryo Priarto Wibowo menjelaskan akan terus berupaya mewujudkan Zero tunggakan, khususnya penanganan Barang Bukti, sehingga tidak ada lagi Barang Bukti yang belum dilakukan eksekusi setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News