Posko Covid-19
Sumber Foto : Istimewa

BALIPOTALNEWS.COM, DENPASAR – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19. Kini dengan membentuk Posko Tanggap Covid-19 di 43 Desa dan Kelurahan yang ada Kota Denpasar.

“Posko tanggap ini akan membantu dan mengkoordinir dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19, mulai gejala, cara penularan, dan pencegahan sesuai protokol kesehatan 3M ke Banjar Banjar dalam menangani Covid-19,” ungkap Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Kota Denpasar IB Alit Wiradana saat dihubungi Sabtu (6/2/2021).

Baca Juga :  Rio Firdaus, dari Kekurangan Uang Rp50 Juta hingga Menang Undian Mobil

Lebih lanjut Alit Wiradana mengatakan, dibentuknya posko tanggap Covid-19 ini sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Kementerian Dalam Negeri RI untuk mendukungan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Prioritas kegiatan atau tugas yang dilakukan adalah bantuan masyarakat dalam bidang kesehatan,  pangan, kebersihan komunikasi, informasi dan edukasi penanggulangan bencana dan Covid-19 Sedangkan kelompok masyarakat sasaran utama adalah rumah tangga miskin, rumah tangga yang kehilangan atau terhenti mata pencahariannya, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, orang dengan penyakit menahun/kronis, anak-anak Kelompok masyarakat marjinal dan sebagainya.

Baca Juga :  Wawali Arya Wibawa Serahkan 1.625 Bantuan Paket Sembako TJSL BRI Denpasar Kepada Masyarakat

Terbentuknya Desa Tanggap Covid-19 dan Desa Tanggap Bencana ini menurut Alit Wiradana juga sesuai dengan Peraturan Terkait Desa Tanggap Covid-19 adalah Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19). Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Terkait strategi dalam mewujudkan Desa Tanggap Covid-19 adalah Perubahan atau pemanfaatan program dan kegiatan di Desa (RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa) untuk penanganan Covid-19 melalui kewenangan Desa. Membantu Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Desa dan Relawan Desa untuk Covid-19.

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News