Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Jajaran Polda Bali berhasil menangkap satu buronan Interpol yang terlibat kasus penipuan dan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh Atase Kepolisian Washington DC (Atpol WDC).

Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Syamsi, SH dan Wadirreskrimum Polda Bali AKBP Suratno, SIK, MH menyampaikan hal tersebut dalam jumpa pers penangkapan subjek red notice buronan Interpol bertempat di lobi Mapolda Bali, Jumat (24/7/2020).

Kapolda Petrus R Golose menerangkan, Polda Bali menunjukkan kinerjanya dalam membangun kerja sama kepolisian secara internasional melalui bantuan maksimal dalam memfasilitasi pencarian subjek red notice. Dalam hal ini,

Polda Bali telah menerima informasi melalui surat dari Atpol WDC tentang permohonan bantuan dalam pencarian subjek red notice bernama Beam Marcus, lahir di Winconsin-USA tanggal 23 Juli 1970 berkewarganegaraan Amerika yang melakukan penipuan investasi sekitar 500 ribu dolar AS.

Baca Juga :  OJK Bali dan Badan Zakat Nasional Menyelenggarakan Kegiatan Edukasi Keuangan Syariah

Berdasarkan informasi dari kepolisian di U.S. Marshals Service (USMS), bahwa subjek red notice tinggal di Indonesia bersama Wright Poppy Christine (WPC), seorang wanita kelahiran California-USA tanggal 13 September 1972 berkewarganegaraan Amerika.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Satgas CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) bersama Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan terhadap subjek red notice tersebut di Bali dan didapatkan informasi bahwa subjek red notice melakukan perpindahan tempat tinggal sebanyak 6 kali di daerah Ubud dan Kerobokan,” terang Kapolda Petrus R Golose.

Selain itu, didapati juga bahwa yang bersangkutan telah membeli kendaraan roda dua yang digunakan untuk mobilitas selama di Bali. Kendaraan tersebut telah berganti kepemilikan sebanyak 7 kali. “Bahkan, selama kurun waktu Januari hingga Juli 2020, saat menetap di Bali, pelaku dengan teman wanitanya mengunggah foto atau video porno pribadinya di website untuk mendapatkan bayaran sebagai biaya hidup,” jelas Kapolda.

Kemudian, upaya penyelidikan yang dilakukan terus-menerus oleh Satgas CTOC Polda Bali dalam menemukan pencarian seseorang yang termasuk dalam catatan red notice berbuah hasil. Pada Kamis (23/7/2020) pukul 18.40 WITA Satgas CTOC dan Ditreskrimum Polda Bali melakukan Raid, Planning and Execution (RPE) terhadap subjek red notice beserta teman wanitanya berinisial WPC yang berada disebuah vila di wilayah Kabupaten Badung dengan barang bukti 1 buah paspor, 5 buah handphone, 1 buah pisau lipat, 14 buah sex toys, serta 13 barang elektronik lainnya. “Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Kapolda.

Baca Juga :  Peluncuran Program TPAKD Kota Denpasar: Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas Pertanian, Simpanan Pelajar, dan UMKM Bali Nadi Jayanti

Tindak lanjut dari keberhasilan ini adalah buah hasil koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Atpol WDC. “Hal ini juga didasari dengan adanya hubungan baik police to police corporation antara Polri dan USMS,” terangnya.

Disamping itu, Polri khususnya Polda Bali terus berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan Kepolisian USMS. “Dengan menangani hal seperti ini kita juga berharap akan ada massive broke up yang melibatkan institusi-institusi penegakan hukum yang akan bekerjasama dengan kita, antara Indonesia dan U.S Authority khususnya antara Polda Bali atas nama Kepolisian Repubik Indonesia dengan U.S. Marshals Service (USMS),” tutup Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News