Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, BADUNG – Selama periode lima bulan pertama tahun 2020, Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat telah melayani sebanyak 4.770.615 penumpang yang terangkut melalui 36.812 pergerakan pesawat udara. Jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2019 lalu, terjadi penurunan yang cukup tajam terkait jumlah penumpang dan pergerakan pesawat yang keluar masuk Bali.

Baca Juga :  IHGMA DPD Bali Resmi Luncurkan GM’s Lab!

“Periode Januari hingga Mei 2020, terdapat penurunan sebesar 47 persen untuk jumlah penumpang dan 39 persen untuk pergerakan pesawat. Dimana tahun lalu tercatat 9.018.541 penumpang dan 61.180 pesawat udara terlayani,” ujar GM PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, Minggu (7/6/2020).

Khusus pada Mei 2020, tercatat 8.829 penumpang yang terlayani terdiri dari 5.099 penumpang rute domestik dan 3.730 penumpang rute internasional. Angka ini pun mengalami penurunan tajam jika dibandingkan catatan April 2020 dengan total 94.480 penumpang.

Sedangkan jika dilakukan perbandingan dengan statistik pada Mei 2019 di mana terdapat sebanyak 1.736.396 penumpang, maka terdapat penurunan sebesar 99,5 persen, atau terdapat selisih sebanyak 1.727.567 penumpang.

Sementara pergerakan pesawat udara pada Mei 2020 sebanyak 322 pergerakan, yakni 149 rute internasional dan 173 rute domestik. Jika dibandingkan dengan catatan Mei 2019 sebanyak 11.994 pergerakan, maka terdapat penurunan sebesar 97 persen.

“Pada 23 April lalu, diberlakukan Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini mengatur tentang penghentian sementara operasional penerbangan komersial rute domestik untuk mengendalikan potensi pergerakan orang secara besar-besaran. Melalui Kepmenhub No. KM 116 Tahun 2020, aturan ini diperpanjang, yang awalnya berakhir 31 Mei 2020, menjadi 7 Juni 2020. Praktis, selama implementasi peraturan ini, penumpang rute domestik yang kami layani adalah penumpang kategori yang dikecualikan, yaitu penumpang dalam perjalanan dinas, alasan kesehatan, alasan keluarga, serta penerbangan repatriasi,” lanjut Herry.

Tercatat, selama periode implementasi Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 6 Mei 2020, selama pencatatan pada 7 – 31 Mei 2020, terdapat total sebanyak 7.823 penumpang yang termasuk dalam kriteria yang dikecualikan. Jika dirinci, kategori penumpang repatriasi mendominasi dengan jumlah penumpang sebanyak 4.990 jiwa, atau 63,8 persen dari total jumlah penumpang dikecualikan. Menyusul di urutan selanjutnya adalah kategori penumpang perjalanan dinas lembaga pemerintah/swasta dengan jumlah 2.591 penumpang (33,1 persen), penumpang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia sebanyak 174 penumpang (2,2 persen), dan penumpang yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dengan jumlah sebanyak 68 penumpang (0,9 persen).

Baca Juga :  Peringatan HUT Ke-7 Jagabaya Dulang Mangap

Selama implementasi PM No. 25 Tahun 2020, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menjalankan prosedur protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 dan Nomor 5 Tahun 2020, serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 10925 Tahun 2020 tentang Pengendalian Perjalanan Orang pada Pintu Masuk Wilayah Bali dan Percepatan Penanganan Covid-19. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News