Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM – Karena malu tersangka Khalifa Larbi (48), asal Aljazair, sesekali menutup wajahnya dihadapan awak media, Rabu (18/1/2017). Wisatawan yang menginap di salah satu hotel Jl. Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta itu, ditangkap saat makan di Char-Char Restaurant Jl. Kayu Aya, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kamis (12/1/2017) malam lalu.

Kapolres Badung AKBP Ruddi Setiawan, didampingi Kapolsek Kuta Utara Kompol Pius X. Febry Aceng Loda mengatakan, tersangka kelahiran Ain Marane, 28 April 1968 ini, sengaja ke Bali untuk mencuri.

“Bahkan saat ditangkap dia usai mencuri tas wisatawan asing. Tersangka memang khusus menyasar wisatawan asing yang sedang makan di restauran di wilayah Kuta atau Kuta Utara,” ungkapnya.

“Dalam aksinya, tersangka yang datang ke Bali pada 12 Desember 2016 ini, berpura-pura masuk ke restauran untuk makan. Ketika melihat sasarannya lengah tersangka lantas beraksi. Targetnya adalah tas pengunjung restoran yang rata-rata wisatawan asing,” ucapnya AKBP Ruddi.

Baca Juga :  Bascomm Gelar Lokakarya Pariwisata Bali, Mendongkrak Pasar Australia dan Eropa

Tersangka ditangkap berawal dari laporan seorang korban asal Bulgaria, Ivan Mihailov Stanishev (43), pada 11 Januari 2017. Korban mengaku kehilangan tas kulit berisi barang – barang berharga saat berada di Red Carpet Champagne Bar, Jalan Kayu Aya, Kerobokan Kelod, sekitar pukul 24.30.

“Saat itu korban ngobrol bersama temannya dan tas digantung di tempat duduk. Korban lantas menerima telepon dan meninggalkan tempat duduknya, namun saat kembali tasnya hilang,” terang mantan Kapolsek Metro Penjaringan Jakarta Utara.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan pemeriksaan CCTV di lokasi kejadian. Hasilnya, wajah pelaku terekam CCTV. Keesokan harinya pukul 22.00, didapat informasi bila tersangka sedang berada di Char – Char Restaurant. Tersangka kemudian ditangkap tanpa perlawanan.

“Uniknya saat itu tersangka usai mencuri tas milik wisatawan asal Korea, Park Byungcheol (41). Pengakuannya, hanya dua TKP saja. Tetapi kami menduga TKP-nya lebih. Apalagi, dia juga tidak kooperatif. Bahkan, awalnya dia tidak mau menyebutkan tempat tinggalnya. Untungnya, kami mendapatkan kartu nama penginapannya itu di badannya,” papar AKBP Ruddi.

Dikatakan Kapolres, usai menangkap tersangka dilakukan penggeledahan di tempatnya menginap di kawasan Jalan Camplung Tanduk, Seminyak. Dari kamarnya, ditemukan tas milik Ivan Mihailov, yang dicuri tersangka, pakaian, beberapa sepatu, tas, kosmetik, 7 lembar uang dollar Amerika dan uang tunai mencapai Rp15 juta.

Baca Juga :  Sambut Libur Lebaran, The Nusa Dua Siapkan Posko Berkah Lebaran Seru

“Ini yang kami tidak yakin TKP-nya hanya dua saja. Sementara di hotel tempatnya menginap sitemukan sepuluh 10 tas. Kami masih kembangkan kasusnya. Dan bila ada yang kehilangan atau kecurian agar segera melapor,” tegasnya. (guz/humaspolbdg/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News