BALIPORTALNEWS.COM – Tim Yustisi yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Denpasar, Kejaksaan Negeri Kota Denpasar, Polresta Denpasar, dan sejumlah SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Denpasar seperti Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, kembali melaksanakan tindakan penertiban Billboard kadaluwarsa di Wilayah Banjar Pegok, Jl. Raya Sesetan, Denpasar, pada jumat (4/11/2016).

Kasatpol PP Kota Denpasar, IB Wiradana mengatakan penertiban Billboard Kadaluwarsa ini dilakukan terkait ijin bersangkutan yang melewati batas waktu. ”Penertiban dilaksanakan berdasarkan Perwali No 3 Tahun 2014 tentang Penataan Reklame dan juga untuk menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum” ujar IB Wiradana.

Baca Juga :  Astika Pande Paparkan Potensi Metaverse untuk Pendidikan di DTIK Festival 2024

Lurah Sesetan, Nyoman Agus Mahardika mengatakan pihaknya sangat mendukung setiap langkah Pemkot didalam menjaga kebersihan dan ketertiban di Kota Denpasar.”Kami di lingkungan kelurahan selama ini juga telah bergerak menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah dengan berkoordinasi dengan Kaling, Linmas dan SKPD terkait. Selanjutnya kami bekerjasama dengan Tim Yustisi akan bergerak melaksanakan penertiban di daerah Suwung Batan Kendal,” ujar Agus Mahardika.

Tim Yustisi di hari yang sama juga melakukan penertiban Rental Playstasion (PS) di wilayah Panjer yang dibantu juga oleh Kelurahan Panjer dan aparat desa setempat. Penertiban ini dilakukan karena Rental PS tersebut belum mengantongi ijin dan disinyalir masih banyak anak-anak yang berseragam sekolah bermain PS di jam sekolah. Dalam penertiban itu terjaring total 4 Rental Playstasion tidak berijin. (esa/hmsdps/bpn)

 

Keterangan Foto : Penertiban Billboard Kadaluwarsa di Jl. Raya Sesetan, Denpasar, pada jumat (4/11/2016).

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News