Gung Akey
Suasana sidang dakwaan atas nama Gung Akey.  Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Setelah sebelumnya diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menerima pelimpahan berkas dan penyerahan tersangka serta barang bukti kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, atas nama IGNSA alias Gung Akey pada (15/6/2022) lalu. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (5/7/2022) menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti yang diketahui sebelumnya, dimana menurut Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha menjelaskan, bahwa Kejaksaan Negeri Denpasar sesuai surat dari Kejaksaan Tinggi Ball Nomor: B-1096/N1A/Eku 1/05/2022 tanggal 30 Mei 2022, Gung Akey juga dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) yaitu dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, yang dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum.

Baca Juga :  Kales Manfaatkan Kandang Ayam Buat Transaksi Narkoba

“Dalam hal ini yang bersangkutan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, sedangkan dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu telah melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan dan ancamannya pidana 4 (empat) tahun,” jelas Eka kepada Baliportalnews.com.

Selanjutnya, pihak terdakwa Gung Akey melalui tim Penasihat Hukumnya, Adi Susanto atau yang akrab disapa Jero Ong menjelaskan, pihaknya merasa keberatan dan akan segera mengajukan Eksepsi pada agenda sidang selanjutnya, dimana pihaknya juga berharap ada jalan terbaik dalam penyelesaian kasusnya tersebut.

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

“Minggu depan kami akan mengajukan eksepsi, yang intinya kita berharap sih ada jalan terbaik. Karena terdakwa kan juga sudah meminta maaf kepada korban, dan kami akan berusaha juga agar upaya-upaya mediasi juga bisa dilakukan,” ungkap Jero Ong seuasi sidang yang berlangsung. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News