jaksa gadungan
Jaksa Gadungan (berjaket oranye), tipu korbannya ratusan juta, kini harus mendekam di penjara. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SM (57), yang mengaku sebagai seorang Jaksa untuk melakukan penipuan dan pemerasan kepada korbannya hingga mencapai ratusan juta rupiah, di Jalan Kebo Iwa, Kota Denpasar, pada Selasa (10/8/2021) yang lalu.

Dalam rilis kasus yang digelar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, pada Rabu (13/10/2021) pagi, Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto menjelaskan, penangkapan Jaksa Gadungan berinisial SM tersebut dilakukan ketika tim intelijen Kejati Bali menerima adanya laporan dari korban berinisial LR, terkait konfirmasi identitas SM yang mengaku sebagai Jaksa dan bekerja di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Setelah dilakukan konfirmasi, ditemukan bukti bahwa SM bukanlah seorang Jaksa, melainkan seorang oknum yang mencatut nama institusi Kejagung RI untuk kepentingannya sendiri.

Baca Juga :  Rampung! Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Siap Disahkan

“Yang bersangkutan ini, menggunakan nama institusi Kejaksaan RI dan nama Pimpinan di Kejagung RI, yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen untuk kepentingan dirinya sendiri dalam memperoleh sejumlah uang dari korban,” ungkap Luga.

Modus yang dilakukan SM untuk meyakinkan korban yang berinisial LR, mengatakan bahwa dirinya dapat menyelesaikan permasalahan hukum yang dialaminya. Selain itu, untuk meyakinkan korbannya, SM juga menyertakan surat keterangan perjalanan sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan, sehingga korban pun percaya dan sepakat untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer antar rekening yang total keseluruhannya mencapai Rp256.510.000.

Baca Juga :  “Energi Untuk Negeri” Penerima Beasiswa Bank Indonesia Tahun 2024, Wujud Semangat Masa Depan SDM Unggul di Bali

“SM ini bertempat tinggal di Jakarta, dan untuk meyakinkan korbannya dia datang ke Bali dengan mengendarai mobil lengkap dengan surat tugas dari Kejagung RI. Korban yang yakin lalu menceritakan masalah hukumnya, dan sepakat untuk mengirimi SM sejumlah uang agar masalah hukumnya bisa terselesaikan. Namun, masalah hukum korban justru kalah dipersidangan. Setelah diintai, yang bersangkutan berhasil ditangkap di Kebo Iwa Denpasar. Sambil menunggu pemberkasan, kami menyerahkan SM untuk ditahan sementara di Polresta Denpasar,” jelasnya.

Selanjutnya, atas dasar tersebut tersangka SM akan dijerat dengan pasal 372 atau pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terkait adanya modus  penipuan ersebut, dengan mengatasnamakan institusi Kejaksaan RI, Luga Harlianto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku bisa membantu menyelesaikan permasalahan hukum dengan meminta imbalan sejumlah uang, dan jika memang ada masyarakat yang menemukan modus serupa untuk segera melaporkan ke kantor Kejaksaan terdekat. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News