Bugil
Rilis Kasus Pornografi yang melibatkan selebgram RR di Polresta Denpasar. Sumber Foto : aar/bpn

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Polresta Kota Denpasar kembali merilis kasus pornografi dan porno aksi yang melibatkan seorang Selebgram cantik asal Cianjur, berinisial RR (32).

Wanita dengan status janda anak satu ini, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Denpasar di Apartemennya di Taman Pancing, Kota Denpasar, pada Jumat (17/9/2021) lalu, dirinya diketahui telah terbukti melakukan porno aksi, dengan konten dirinya secara live bugil melalui aplikasi Mango.

Dalam keterangannya, saat rilis yang digelar di Lobby Mapolresta Denpasar, pada Senin (20/9/2021), Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat menuturkan, aksi yang dilakukan oleh tersangka RR ini sudah berjalan selama 9 bulan, dengan modus aksi bugil tersangka untuk menjaring ribuan penonton dengan tarif yang telah disesuaikan.

“Ya modus operandinya dengan cara mempertontonkan aurat atau telanjang bulat secara live pada media sosial mango. Tarifnya disesuaikan, menurut pengakuan tersangka, dirinya mampu meraup omset dari Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan,” ungkap Kapolres Jansen.

Baca Juga :  PPDB SMP Negeri Denpasar 2024: Daya Tampung Berkurang, Empat Jalur Pendaftaran Tetap Digunakan

Selanjutnya, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti, 1 buah kursi gaming, 1 buah dildo (alat bantu sex), 3 buah kartu atm, 2 buah kartu sim, dan barang bukti penunjang lainnya yang mendukung aksi tersangka melakukan live bugil di media sosial.

Diktehaui juga, bahwa sebelumnya, RR selama 4 tahun sudah tinggal di Bali, ia pun mengaku sempat bekerja sebagai LC di salah satu tempat hiburan karaoke, karena pariwisata dan tamu sepi dia lalu memberanikan diri mengambil profesi aksi live bugil tersebut.

Baca Juga :  13 Kantor Cabang BRI di Bali dan Nusa Tenggara Buka Layanan Terbatas Saat Lebaran

“Kami akan kembangkan lagi, jika ada pihak-pihak terkait pasti kami akan proses. Ya selama ini dia kan kerjanya MC, karena pandemi Covid-19 sepi kunjungan dan tempat kerjanya tutup,” tambahnya.

Pelaku RR dijerat Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan atau Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 Tahun. (aar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News