Baliportalnews.com
Baliportalnews.com

BALIPORTALNEWS.COM, DENPASARDirektorat Reskrimsus Polda Bali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan tanpa izin edar. Pelakunya berinisial AMF (27) asal Jember.

Plt Wadir Krimsus, AKBP I Gd Nakti Widhiarta, SIK mengungkapkan kronologi kejadian pada Sabtu (10/10/2020) BBPOM di Denpasar menerima informasi dari Direktorat Intelijen Badan POM bahwa hari itu akan ada pengiriman produk obat ilegal (disebutkan makanan ikan) ke Denpasar melalui ekspedisi. Petugas BBPOM berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Bali untuk menyusun rencana dan skenario penindakan. Kemudian, keesokannya dilakukan pembuntutan sampai tempat tujuan pengiriman, JI. Sekar Sari Gang XI No. 2 Desa Kesiman Kertalangu, Kec. Denpasar Timur.

Baca Juga :  Serangkaian Pelaksanaan Posyandu Paripurna, Ketua TP PKK Kota Denpasar Ajak 240 Orang Lansia Tirta Yatra

“Barang bukti sebanyak 37 botol (penerimaan dalam 2 tahap). Penangkapan dilakukan di lokasi tersebut dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke BBPOM di Denpasar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu pada Senin (12/10/2020) tersangka ditahan di Polda Bali,” ujar AKBP I Gd Nakti Widhiarta saat konferensi pers di Mapolda Bali, Senin (26/10/2020).

Barang bukti yang disita dari tersangka diantaranya tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 31.179 tablet (dalam 32 botol), tablet warna kuning dengan tulisan Nova dan DMP sebanyak 5.172 tablet (dalam 5 botol), dan 1 buah handphone merek Oppo warna hitam. Taksiran nilai ekonomis mencapai Rp43.400.000.

Baca Juga :  DPRD Bali Rekomendasikan Langkah Strategis untuk Kemajuan Bali

“Hasil uji lab tablet putih dengan logo Y positif mengandung Tiheksifenidil HCI, sedangkan tablet kuning dengan tulisan Nova dan DMP positif mengandung Dextromethorpan,” ungkap Kabid Penindakan BBPOM Denpasar, Drs. I Wayan Eka Ratnata, A.Pt.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News