aIR
Pengusaha Manfaatkan Air Bawah Tanah, Pemkab Badung Adakan FGD Pengelolaan Sumber Daya Air. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, MANGUPURA – Pemerintah Kabupaten Badung bekerja sama dengan pemerintah pusat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) mengenai pengelolaan sumber daya air di Kabupaten Badung pada Rabu (12/6/2024).

Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Wahyudin, ST., MT., dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM Republik Indonesia; Andi Bardiansyah dari Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal Republik Indonesia; I Kadek Sutika, ST., dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali; Ida Bagus Gede Arjana, S.E., M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Badung; I Wayan Suyasa, S.Sos., M.M., dari PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung; dan I Made Adi Adnyana, SP., M.A.P., dari Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Badung.

Baca Juga :  Libur Panjang Hari Raya Idul Adha, Bandara I Gusti Ngurah Rai Prediksi Layani 507.076 Penumpang

Ida Bagus Gede Arjana menyatakan bahwa diskusi kali ini berfokus pada pemanfaatan air bawah tanah oleh pengusaha.

“Saat ini, penggunaan air bawah tanah untuk keperluan usaha sangat signifikan. Berdasarkan undang-undang, pengusaha diwajibkan membayar pajak air bawah tanah. Dari diskusi kemarin, terlihat bahwa pengusaha memiliki niat baik untuk mengurus izin pemanfaatan air bawah tanah. Namun, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mereka masih memiliki waktu hingga Juni 2026 untuk mempersiapkan persyaratan izin,” ujar Arjana pada Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Bali Collection The Nusa Dua Hadirkan International Festival, Perpaduan UMKM, Industri Kreatif dan Musik

Lebih lanjut, Arjana mengapresiasi pengusaha dan masyarakat yang telah memasang water meter pada sumurnya dan membayar pajak air bawah tanah.

“Kami mengapresiasi kepatuhan mereka dalam membayar pajak, meskipun izin belum sepenuhnya rampung. Hal ini juga menjadi temuan BPK karena objek yang dipungut pajak belum memiliki izin. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat atau pengusaha segera memiliki izin yang lengkap sehingga tidak terjadi masalah di masa mendatang,” jelasnya. (adv/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News