
BALIPORTALNEWS.COM, DENPASAR – Pengumuman hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali tahun ajaran 2024/2025 telah dilakukan pada Rabu (26/6/2024). Selanjutnya, pendaftaran PPDB akan dilanjutkan dengan jalur zonasi kategori umum mulai 27 hingga 29 Juni 2024 dari pukul 09.00 WITA hingga 15.00 WITA, dengan pengumuman hasil seleksi pada 1 Juli 2024.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama menjelaskan bahwa persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Siap PPDB Kota Denpasar di tautan https://denpasar.siap-ppdb.com.
“Calon peserta didik hanya diperbolehkan mendaftar di satu SMP Negeri dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan,” jelas Agung Wiratama, Selasa (25/6/2024).
Lebih lanjut, Agung Wiratama menyebutkan bahwa pendaftar jalur zonasi kategori umum harus memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 1 Juni 2023. Status calon peserta didik dalam KK tersebut harus sebagai anak, famili lain, atau cucu. Selain itu, calon peserta didik juga harus memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah dasar, serta surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh sekolah di Kota Denpasar. Bagi lulusan dari luar Kota Denpasar, wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir dari kelas 4, 5, dan semester 1 kelas 6 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Agung Wiratama menambahkan bahwa seleksi pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi kategori umum didasarkan pada nilai hasil belajar. Jika nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Jika nilai tiga mata pelajaran tersebut masih sama, maka prioritas diberikan kepada calon peserta didik baru yang berusia lebih tua.
“Jika calon peserta didik baru tidak lolos pada jalur zonasi kategori umum, mereka dapat mendaftar kembali melalui jalur zonasi kategori bina lingkungan,” jelas Agung Wiratama.
Agung Wiratama mengatakan, kuota zonasi kategori umum disiapkan 40 persen atau sebanyak 2.102 kursi untuk ke 16 SMP Negeri di Kota Denpasar. Adapun rinciannya yakni SMPN 1 Denpasar 112 siswa, SMPN 2 Denpasar 176 siswa, SMPN 3 Denpasar 130 siswa, SMPN 4 Denpasar 160 siswa, SMPN 5 Denpasar 112 siswa, SMPN 6 Denpasar 160 siswa, SMPN 7 Denpasar 144 siswa, dan SMPN 8 Denpasar 144 siswa.
Selanjutnya, SMPN 9 Denpasar 144 siswa, SMPN 10 Denpasar 130 siswa, SMPN 11 Denpasar 130 siswa, SMPN 12 Denpasar 112 siswa, SMPN 13 Denpasar 112 siswa, SMPN 14 Denpasar 112 siswa, dan SMPN 15 Denpasar 112 siswa, dan SMPN 16 Denpasar 112 siswa. (tis/bpn)












