Ilustrasi Pelecehan
Ilustrasi Pelecehan. Sumber Foto : Istimewa

BALIPORTALNEWS.COM, BULELENG – KS terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng. Sebab pria 44 tahun ini diduga nekat melecehkan anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun saat korban hanya tinggal dengan neneknya dan kedua orang tuanya sedang bekerja.

Berdasarkan informasi yang berhasil didapat kejadian pelecehan terhadap anak di bawah umur ini terjadi Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 12.30 WITA di Kecamatan Seririt, Buleleng.

Awalnya terduga pelaku mendatangi rumah korban seperti biasa dengan dalih mencari sesuatu apalagi orang tua korban merupakan tetangganya sendiri dan saat itu korban ditinggal bekerja oleh kedua orang tuanya serta hanya tinggal di rumah bersama sang nenek.

Terduga pelaku saat itu mendapati korban sedang berbaring sambil bermain ponsel, dari sana akhirnya timbul niat jahat untuk melecehkan korban. Alhasil melihat situasi cukup aman, terduga pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya dengan cara membekap mulut korban lantas mengikat kedua tangan korban dengan selendang.

Baca Juga :  Mewujudkan Akses Air Minum Universal di Buleleng, Kadis PUTR Tekankan Optimalisasi Pengelolaan Air Perdesaan

Tidak sampai di sana, korban yang terkejut lalu mencoba melawan terduga pelaku, akan tetapi tenaga terduga pelaku yang sudah berkeluarga ini lebih besar. Melihat kondisi korban sudah tidak bisa melawan terduga pelaku lantas melancarkan aksinya dengan meraba-raba area sensitif korban.

“Benar (ada kasus pelecehan terhadap anak, red), informasi awal korban sempat di bekap dan diikat. Tapi terduga pelaku belum sempat menyetubuhi korban dan baru hanya meraba. Ya informasinya terduga pelaku melakukan aksinya dalam kondisi begitu (mabuk,red) korban juga sempat berontak tapi tidak mampu,” jelas Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga :  Penjabat Bupati Buleleng Resmikan Ambulans Desa Pejarakan

Kejadian tersebut akhirnya terungkap saat paman korban yang datang ke TKP dan mendapati ada gerak-gerik aneh dari korban ditambah itu terjadi setelah terduga pelaku datang. Paman korban kemudian perlahan menanyakan apa yang sudah terjadi, sampai akhirnya korban mengakui sudah dilecehkan oleh terduga pelaku. Mendengar cerita dari keponakannya, paman lantas menghubungi kedua orang tua korban. Sehari kemudian tepatnya Minggu (9/6/2024) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Menerima laporan atas dugaan pelecehan menimpa anak yang masih duduk dibangku sekolah dasar. Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya Senin (10/6/2024) pelaku diamakan dan langsung ditahan di Rutan Polres Buleleng.

Penahanan terhadap tersangka akan dilangsungkan selama 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya. Sementara itu terhadap korban telah dilakukan proses visum dan psikologis sebelum dilakukan proses penangkapan tersangka.

Baca Juga :  Pj Bupati Buleleng Dorong STAHN Mpu Kuturan Miliki Ciri Khas Pendidikan Karakter Berbasis Agama Hindu

“Kasusnya masih dalam proses penyidikan, visum dan psikologi sudah, kasus dilaporkan langsung oleh ibunya sendiri. Penyidik juga sudah tahan tersangka untuk 20 hari ke depan dalam proses penanganan kasus ini, semoga segera bisa diselesaikan sebab jika belum dalam waktu 20 hari maka akan dilakukan perpanjangan masa penahanan,” tegas AKP Darma.

Kemudian terkait pasal yang disangkakan AKP Darma menyebut jika terduga pelaku terancam dengan pasal 82 ayat 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(dar/bpn)

Dapatkan berita terbaru dari Baliportalnews.com di Google News